Fraksi PAN Ungkap Alasan Setuju Disahkannya Perppu Pemilu, Mengakomodasi DOB di Papua
Fraksi PAN menilai Perppu diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum untuk mengakomodasi adanya pembentukan 4 Provinsi baru sebagai DOB di Papua.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI telah menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Seluruh fraksi atau 9 fraksi di Komisi II DPR RI telah bersepakat secara bulat menyetujui Perppu Pemilu yang diterbitkan oleh Pemerintah untuk selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Beberkan 10 Materi Muatan Perppu Pemilu yang Bakal Disahkan di Paripurna DPR
Fraksi PAN menilai Perppu diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum untuk mengakomodasi adanya pemekaran wilayah atau pembentukan 4 Provinsi baru sebagai daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
"Sehingga memiliki legal standing yang kuat untuk bisa ikut berkontestasi pada pesta demokrasi 5 tahunan pada pemilu 2024," kata Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, kepada wartawan Kamis (16/3/2023).
Selain itu, kata Guspardi, Perppu Pemilu untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemilu 2024 di wilayah Ibukota Negara Nusantara (IKN) yang berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Maka Perppu memberikan kepastian hukum bahwa dapil di wilayah IKN tidak ada dapil khusus tetapi tetap sama seperti dapil 2019 lalu," ujar Politisi PAN itu.
Legislator asal Sumatera Barat ini menegaskan dengan dikeluarkannya Perppu Pemilu ini merupakan langkah yang sangat tepat, sebagai pemenuhan atas aspek kebutuhan hukum yang sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan senafas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-VIII/2009 tentang persyaratan perlunya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
"Dengan adanya Perppu Pemilu ini diharapkan akan mempersempit dan memperkecil ruang dan pemikiran tentang isu penundaan pemilu dan lain sebagainya," ujar Guspardi.
Baca juga: Tegaskan Tolak Perppu Cipta Kerja, AHY Klaim Banyak Investor Batal Investasi di Indonesia
Oleh karena itu dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Perppu Pemilu akan di bawa ke tingkat selanjutnya untuk di sahkan sebagai Undang-Unadang Pemilu dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Menurut Guspardi, keputusan tersebut menunjukkan dukungan sekaligus komitmen DPR untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal.
"Bahwa pelaksanaan Pemilu tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan pada 14 April 2024 mendatang," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.