IWAPI: DPR Jangan Takut, Segera Sahkan RUU PPRT
IWAPI berharap tak ada halangan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), segera disahkan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) berharap tak ada halangan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR.
Mengingat sudah 19 tahun lebih pembahasan RUU PPRT ditunda terus.
Baca juga: Lestari Moerdijat: RUU PPRT, Babak Baru dalam Proses Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Rinawati Prihatiningsih, selaku WKU Bidang LitBang dan Ketenagakerjaan DPP IWAPI, juga Co-Chair G20 EMPOWER Indonesia, menuturkan, disahkannya RUU PPRT sejalan dengan landasan dasar Pancasila dan amanah konstitusi NKRI..
Hal itu juga komitmen Indonesia di kancah global, salah satunya, Deklarasi G20 Bali tahun 2022.
"Apabila ada ketakutan karena pasal terkait ancaman pidana, tidak perlu menjadi alasan menunda. Bisa diselesaikan segera secara internal oleh DPR karena RUU PPRT adalah inisiatif DPR," ujarnya.
Menurutnya Koalisi Sipil untuk UU PPRT juga sudah menerima, apabila pasal tentang ancaman pidana dihilangkan karena sudah diatur di undang-undang yang sudah ada, sehingga tidak ada alasan penundaan lagi.
"Semoga ini benar-benar disahkan menjadi undang-undang. Apalagi Presiden Jokowi beberapa waktu lalu telah menegaskan RUU PPRT harus segera disahkan," ujar Rinawati.
Baca juga: Perjuangkan RUU PPRT, Said Iqbal Dukung Sayap Partai Buruh Lakukan Aksi Mogok Makan Besok
Terlebih saat ini Indonesia menjadi Ketua ASEAN, menurutnya, malu rasanya kalau bicara keadilan, kesetaraan, inklusi sosial di kancah global, namun DPR RI, wakil rakyat malah menunda RUU PPRT yang merupakan perlindungan dan penghargaan hak yang mendasar.
Dirinya menegaskan, Koalisi Sipil untuk UU PPRT berharap DPR RI menunjukkan sikap menggunakan suaranya untuk memberikan keadilan bukan saja bagi para pekerja RT namun juga bagi para pemberi kerja.
Rinawati pun mengatakan, pengusaha selaku pemberi kerja turut prihatin serta berduka mendalam bagi para PRT yang mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi.
"Percayalah kami para pemberi kerja tidak semua buruk. Karena kami menganggap PRT adalah bagian terdekat dari keluarga kami, dan menjadi pendukung penting aktifitas produktifitas dalam mendukung keunggulan kompetitif untuk mendorong kesejahteraan keluarga. Karena itu kami para pemberi kerja juga ingin kepastian dan keadilan hukum."
Baca juga: Rapat Bamus Putuskan RUU PPRT Segera Disahkan Jadi Inisiatif DPR
"Tidak sedikit pemberi kerja yang mengalami para pekerja yang bekerja tidak sesuai dengan kesepakatan kerja. Semakin susah mendapatkan PRT yang kompeten apabila tidak ada payung hukum yang jelas," katanya.
IWAPI juga mendukung DPR RI segera menyetujui RUU PPRT ini agar segera disahkan. Terlebih, sebagian besar PRT adalah perempuan.
"Disahkannya RUU PPRT, juga merupakan kado khususnya untuk para perempuan baik yang termarjinalkan maupun kami sebagai pemberi kerja di hari perayaan International Women’s Day di bulan Maret ini dan Hari Kartini nanti di bulan April," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.