Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022, Digelar Mulai 17 Maret hingga 9 April 2023
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang digelar mulai 17 Maret hingga 9 April 2023. Seleksi ini diikuti oleh 74.424 pelamar.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, mengatakan Seleksi Kompetensi ini digelar mulai 17 Maret 2023 hingga 9 April 2023.
Ada 74.424 pelamar yang mengikuti Seleksi Kompetensi ini.
"Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," kata Nizar, di Jakarta pada Senin (13/3/2023), dikutip dari Kemenag.
Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 akan dilakukan di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemenag menetapkan 35 titik lokasi, sesuai dengan jadwal seleksi yang telah diumumkan.
Baca juga: 74.424 Peserta Lolos Seleksi Administrasi PPPK Kemenag, Ini Tahapan Selanjutnya
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 >>> Klik di sini
Tata Tertib Peserta
1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan:
- Pakaian rapi dan sopan
- Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos celana/rok berbahan jeans, dan sandal)
- Sepatu tertutup
- Menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab
- Pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;
4. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
Baca juga: Jadwal Resmi Seleksi PPPK Kementerian Luar Negeri 2022: Mulai 17 Maret 2023
8. Peserta dilarang:
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- Merokok dalam ruangan seleksi.
9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, jika sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
13. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi; dan
14. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.
Baca juga: PGRI Minta Pemerintah Cabut Pembatalan Penempatan Guru PPPK
Sanksi bagi Peserta
- Peserta yang terlambat dinyatakan gugur dan tidak diizinkan mengikuti Seleksi Kompetensi
- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur
- Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK