KPK Duga Pengadaan Benih Bawang Merah Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Malaka Tersertifikasi Fiktif
KPK menduga pengadaan benih bawang merah di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka NTT tersertifikasi fiktif.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengadaan benih bawang merah di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersertifikasi fiktif.
Untuk mendalami temuan ini, penyidik KPK memeriksa lima saksi di Polda NTT, Rabu (15/3/2023).
Lima saksi dimaksud antara lain, Maria IR Manek, PNS; Agustinus Klau Atok, PNS; Laurensius Lehar PNS/Dosen Politeknik Pertanian Kupang; Yahyah, PNS; dan Ronald Octavianus, Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi NTT/Staf UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi NTT.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/3/2023).
Sebagaimana diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT.
Baca juga: Pria NTT Nekat Potong Alat Vitalnya Sendiri hingga Nyaris Putus, Ini Pemicunya
Perkara ini sebelumnya ditangani Polda NTT.
Kemudian dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah 5.
Baharuddin Tony merupakan salah satu orang yang dijadikan tersangka dalam perkara ini.
Baharuddin pun menggugat KPK atas status tersangkanya tersebut.
Baharuddin Tony mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Baca juga: Pimpinan KPK Alexander Marwata Akui Kenal Baik dengan Rafael Alun Tapi Tak Ada Benturan Kepentingan
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Termohon dalam perkara ini yaitu Presiden RI cq KPK.
Berikut petitum lengkap yang dimohonkan oleh Baharuddin Tony:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.