Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sang Ayah Minta AKBP Dody Prawiranegara Lawan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa 

Ayah terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Irjen Pol. Purn. Maman Supratman tak kuasa menahan haru serta kesedihan saat bersaksi di persidangan anakanya

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sang Ayah Minta AKBP Dody Prawiranegara Lawan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa 
(sumbar.polri.go.id // Tangkap layar instagram Via Kompas.com)
Kolase Tribunnews: Ayah AKBP Dody, Irjen (Purn) Pol Maman Supratman (kiri) saat berada di Polda Metro Jaya Sabtu (22/10/2022) // AKBP Dody Prawiranegara. Ayah terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Irjen Pol. Purn. Maman Supratman tak kuasa menahan haru serta kesedihan saat bersaksi di persidangan anakanya dalam kasus narkotika. (sumbar.polri.go.id // Tangkap layar instagram Via Kompas.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Irjen Pol. Purn. Maman Supratman tak kuasa menahan haru serta kesedihan saat bersaksi di persidangan anakanya dalam kasus narkotika.

Bahkan, Maman Supratman sempat tak bisa berbicara saat mengungkapkan perasaannya di ruang persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3).

Menantunya, yakni istri AKBP Dody, Rakhma Darma Putri sampai harus mengusap-usap punggung Maman di kursi persidangan.

Tentu, untuk menengankan Maman yang tersedu-sedu mengungkapkan perasannya setelah ditelpon Tedy Minahasa serta diminta pihak keluarga untuk tidak lihat media massa.

Mulanya, Maman Supratman bersaksi di persidangan bahwa dirinya ditelepon Tedy Minahasa meminta anaknya bergabung dalam kasus peredaran narkoba.

"Ini ada fakta yang ingin ditanyakan ada intervensi dari pihak Tedy Minahasa setelah terdakwa ditangkap polisi sebagaimana cerita dari saksi tadi coba ceritakan dulu secara singkat," tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di persidangan.

"Kurang lebih tanggal 19 Oktober jam 14.30 WIB saya mendapatkan informasi bahwa 'Pah nanti ada Teddy Minahasa mau telepon' biasanya telepon masuk tanpa ada namanya tidak saya angkat," jawab Maman.

BERITA REKOMENDASI

"Karena ini saya ada informasi, saya bilang kepada anak saya, 'Kalau nanti Papah dapat telepon kamu rekam ya' tidak lama ada telepon masuk, tidak ada namanya saya lupa nomor teleponnya," lanjutnya.

Lalu, Maman mendapat panggilan telfon yang mengaku sebagai Teddy Minahasa. Di momen itu, Teddy menyampaikan kepada Maman agar anaknya AKBP Dody mau bergabung dan akan menanggung seluruh biaya.

"Saya bilang dari mana ini, kemudian dijawab 'Saya Teddy Minahasa yang ada masalah dengan Dody, saya minta Dody bergabung dengan saya dan seluruh biaya akan saya tanggung', ungkap Maman.

Polda Metro Jaya melarang pihak keluarga menjenguk Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
Polda Metro Jaya melarang pihak keluarga menjenguk Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022). (Ist)

Kemudian, Maman menjawab bahwa ia punya penyakit jantung.

"Saya punya penyakit jantung. Saya tidak menangani itu, yang menangani istrinya," kata Maman.

Kemudian dikatakan bahwa Teddy Minahasa mengaku anak dari teman Irjen (Purn) Maman. Dimana, anak teman satu letting Maman di angkatan 73.

"Dia juga bilang mengaku anaknya teman bapak satu letting 73 yaitu anaknya almarhum Sugiri. Dalam hati saya temen saya tidak punya anak sampai dua bintang ini," terangnya.

Lalu, usai menutup telfon, Maman menyampaikan kepada anaknya yang lain agar menolak penawaran dari Teddy Minahasa.

Bahkan, dia meminta Dody agar melawan dan ungkap perkara kasus narkoba ini dengan sejujur-jujurnya.

"Setelah tutup telepon saya bilang kepada anak saya. Tolong sampaikan sama Dody jangan mau bergabung ungkap seluruhnya dan sejujur-jujurnya. Jangan mau bergabung, lawan dia," tegas Maman Supratman.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Tak Habis Pikir dengan Teddy Minahasa: Apa Sih di Otaknya, Kurang Uang?

Kemudian, Hakim Jo kembali melontorkan pertanyaan soal biaya yang akan di tanggung pihak Teddy Minahasa jika AKBP Dody mau bergabung.

"Ketika dia (Tedy Minahasa) menyampaikan apa yang disebutkan oleh saksi tadi. Bahkan disebut saya yang akan menanggung seluruh biaya. Apakah jawaban saksi ke beliau saat itu," tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

"Saya bilang saya tidak menangani itu, yang menangani adalah istrinya yang bernama Rakhma," jawab Maman Supratman.

Kemudian Majelis Hakim menanyakan apakah saksi Manan kembali dihubungi oleh Tedy Minahasa.

"Tidak ada Yang Mulia," jawab Maman.

Kemudian terdengar suara Maman Supratman di persidangan tersedu-sedu menceritakan dirinya diminta pihak keluarga untuk tidak melihat media massa.

Bahkan, Maman sempat terdiam beberapa detik sebelum mengungkapkan hal tersebut.

"Mohon Izin Yang Mulia, sejak kejadian itu istri dan anak-anak saya, melarang saya, untuk baca koran, mendengar berita, dan buka YouTube, begitu Yang Mulia," cerita Maman Supratman dengan suara yang tersedu.

Baca juga: AKBP Dody Mengaku Sudah Tolak Tawaran Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas

Sebelumnya, Ayahanda terdakwa AKBP Dody itu mengukapkan bahwa dirinya tahu anaknya ditahan terkait kasus narkoba setelah melihat televisi.

Awalnya, majelis hakim menanyakan kepada Maman apakah dirinya tau kalau putranya di tahan dalam perkara narkoba.

"Sebagai saksi apakah tahu menyangkut perkara apa anaknya ini didudukkan sebagai terdakwa di sini. Apakah saksi tahu dia ditahan dalam perkara ini," tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di persidangan.

"Tahu Yang Mulia," jawab Irjen (Purn) Maman.

"Semenjak kapan," tanya majelis hakim.

"Semenjak Oktober. Jadi anak saya keluar rumah kemudian besok paginya saya menanyakan kepada istri 'Mah Si Aa sudah pulang' 'belum' 'kemana itu anak'," kata Maman.

Maman melanjutkan bahwa dirinya tahu anaknya ditangkap setelah melihat tayangan televisi.

"Saya baru tahu dia hari itupun dilihat dari televisi. Jadi begitu lihat televisi anak saya sudah ditangkap," jelasnya.

Kemudian Majelis Hakim lanjut bertanya. Mengapa saksi bisa mengetahui terdakwa tersangkut kasus narkotika.

"Saya tidak mengetahui sama sekali Yang Mulia. Mengetahui kasus ini kasus narkoba setelah ia ditangkap. Saya menanyakan mengapa ia ditangkap baru tahu ada masalah dengan narkoba," tegasnya.

Sujud Mohon Ampun

Terdakwa kasus peredaran narkoba AKBP Dody Prawiranegara sujud di hadapan sang ayah, Irjen (Purn) Maman Supratman jelang berakhirnya jalannya persidangan.

Mulanya, hakim mengungkapkan bahwa saksi fakta yang meringankan sudah cukup berikan keterangan. Saksi fakta yang dimaksud yakni ayah AKBP Dody, Irjen (Purn) Maman Supratman dan istri Rakhma Darma Putri.

"Terdakwa menyatakan cukup. Majelis pun menyatakan sudah cukup keterangannya. Kami mengucapkan terima kasi semoga membuat lebih terang perkara ini, bisa didudukan faktanya, dan bisa ditentukan hukumnya. Demikian bapak ibu. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih, bisa meninggalkan persidangan," kata majelis hakim di persidangan.

Kemudian hakim menyerahkan kedua KTP saksi. Terlihat istri dari terdakwa Dody Prawiranegara mengambil KTP tersebut.

Kemudian, terlihat terdakwa AKBP Dody berdiri dari kursinya dan langsung sujud di kaki sang ayah. Lalu Dody berdiri kemudian berikan hormat kepada ayahnya, selanjutnya keduanya berpelukan.

Lalu Dody menghampiri istrinya mencium kening istrinya dan keduanya berpelukan di tengah persidangan. Selanjutnya, keduanya pergi meninggalkan persidangan.

Istri Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri, dihadirkan sebagai saksi meringankan sidang lanjutan terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy Minahasa.
Istri Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri, dihadirkan sebagai saksi meringankan sidang lanjutan terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy Minahasa. (youTube Kompas TV)

Teddy Ngamuk Disebut Namanya oleh Dody

Istri AKBP Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri menjelaskan bahwa Tedy Minahasa kesal kepada suaminya karena menyebut namanya dalam pemeriksaan.

Hal itu diungkapkan Rakhma sebagai saksi fakta pada persidangan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3).

"Apakah suadara tahu kasus apa yang diduga dilakukan oleh terdakwa?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di persidangan.

"Penukaran sabu Yang Mulia," jawab Rakhma.

"Itu saudara tahu sendiri dari media, pihak lain atau keterangan Dody Prawiranegara," tanya hakim.

"Awalan tahu dari Tedy Minahasa," jawab Rakhma.

"Kapan itu?" tanya hakim.

"Itu tanggal 13, kalau saya nggak salah, setelah malam Pak Dody pergi dengan Bang Dony waktu itu. Sekitar jam satu dini hari. Saya baru baca Whatsapp dari Ibu Merty, istri Tedgy Minahasa menanyakan apa saya sudah tidur? Saya baru membalas pukul empat pagi," kata Rakhma.

Baca juga: Hari Ini Istri dan Ayah AKBP Dody Prawiranegara Jadi Saksi, Beberkan Telepon Irjen Teddy Minahasa

Kemudian dikatakan Rakhma bahwa hari itu dirinya diminta ke rumah Teddy Minahasa. Lalu setelah sampai di rumah Teddy Minahasa ia diberitahu suaminya ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba.

"Dody sekarang ada di Polda Metro, di narkoba, sedang diperiksa," kata Tedy Minahasa kepada Rakhma.

Rakhma kemudian bersaksi bahwa Tedy Minahasa banyak menyampaikan sesuatu, tetapi detailnya ia lupa. Namun pada intinya dia mengungkapkan.

"Kenapa Dody harus menyebut nama saya, itu yang membuat Pak Teddy Minahasa kesal. 'Harusnya kalau Dody tidak menyebut nama saya, saya bisa bantu untuk Dody keluar. Kalau dua-duanya masuk, siapa yang bisa nolong?' Itu yang disampaikan Pak Teddy Minahasa," kata Rakhma di persidangan.

Sebagai informasi, AKBP Dody Prawiranegara terseret kasus peredaran narkoba bersama enam terdakwa lain.

Mereka adalah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dan Ahli Hukum Pidana Universita Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dan Ahli Hukum Pidana Universita Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu. Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Tribun Network/ Yuda).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas