Sanksi dan Denda jika Terlambat atau Tidak Lapor SPT
Wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Surat Pemberitahuan atau SPT merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak.
Adapun batas akhir lapor SPT Tahunan pada tahun ini yakni 31 Maret 2023.
Wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.
Lantas, berapa denda apabila terlambat atau tidak lapor SPT?
Mengutip pajak.go.id, berikut ketentuan besaran nilai denda yang termuat dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP:
"Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi."
Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tahunan Tepat Waktu
Meski demikian, ada pengecualian yang tercantum dalam Pasal 7 UU KUP.
Adapun pihak-pihak yang tidak terkena denda Pasal 7 UU KUP meski belum melaporkan SPT Tahunan yakni:
1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
2. Wajib pajak orang pribadi yang tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia.
4. Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
5. Badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku.
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
7. Wajib pajak yang terkena bencana.
8. Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007. Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain: terkena kerusuhan massal, terkena musibah kebakaran, terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme, mengalami perang antar suku, dan mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
(Tribunnews.com, Widya)