Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak Puas dengan Hasil Banding, Perkara Roy Suryo dan Meme Stupa Borobudur Berlanjut ke Kasasi

Memori kasasi telah dikirim pada Senin (6/3/2023) kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in Tak Puas dengan Hasil Banding, Perkara Roy Suryo dan Meme Stupa Borobudur Berlanjut ke Kasasi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Roy Suryo mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (28/12/2022). Roy Suryo diketahui divonis 9 bulan penjara atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan vonis tersebut pada Rabu (28/12/2022).

Hal itu disebabkan Roy Suryo dianggap Majelis Hakim terbukti bersalah.

Baca juga: Divonis Sembilan Bulan Penjara, Roy Suryo Kemungkinan Akan Bebas Awal Mei 2023

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.

Selain itu, Roy Suryo juga diputuskan membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

"Membebankan biaya perkara sebesar 5.000 rupiah kepada terdakwa."

Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.
 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas