Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Puas dengan Hasil Banding, Perkara Roy Suryo dan Meme Stupa Borobudur Berlanjut ke Kasasi

Memori kasasi telah dikirim pada Senin (6/3/2023) kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in Tak Puas dengan Hasil Banding, Perkara Roy Suryo dan Meme Stupa Borobudur Berlanjut ke Kasasi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Roy Suryo mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (28/12/2022). Roy Suryo diketahui divonis 9 bulan penjara atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. 

Vonis tersebut diketahui lebih berat dari Majelis Hakim tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebab, pada vonis awal, Roy Suryo tidak dikenakan hukuman denda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan vonis tersebut pada Rabu (28/12/2022).

Hal itu disebabkan Roy Suryo dianggap Majelis Hakim terbukti bersalah.

Baca juga: Divonis Sembilan Bulan Penjara, Roy Suryo Kemungkinan Akan Bebas Awal Mei 2023

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.

Selain itu, Roy Suryo juga diputuskan membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

"Membebankan biaya perkara sebesar 5.000 rupiah kepada terdakwa."

Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.
 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas