Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Polisi Divonis Bebas, Pengacara Keluarga Korban Kanjuruhan Heran Polda Jatim Dampingi Terdakwa

Pengacara sejak awal telah menduga proses persidangan tak akan berjalan memenuhi rasa keadilan dalam kasus Kanjuruhan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 2 Polisi Divonis Bebas, Pengacara Keluarga Korban Kanjuruhan Heran Polda Jatim Dampingi Terdakwa
SURYA/PURWANTO
Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Mahasiswa menuntut agar kasus Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Mereka juga menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini. SURYA/PURWANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengacara para korban tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat mengaku heran dengan pendampingan dalam persidangan yang dilakukan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Timur terhadap para tersangka tragedi kemanusiaan Stadion Kanjuruhan.

Menurut dia hal ini mencerminkan adanya sebuah kepentingan yang sedang dipertontonkan oleh pihak kepolisian.




Mengingat anggota Polri yang menjadi terdakwa ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim.

Namun dalam persidangan mereka justru turut didampingi oleh pihak Polda Jatim.

"Di dalam persidangan juga anggota Polri ini didampingi Bidkum Polda Jatim. Artinya ini ada suatu kepentingan bagaimana seorang anggota Polri yang menjadikan tersangka Polda Jatim, kemudian didampingi sendiri oleh Bidkum Polda Jatim," kata Imam dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Hakim PN Surabaya Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Pengacara Korban Cium Kejanggalan

Imam mengatakan praktek ini merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

BERITA TERKAIT

Khususnya pelanggaran pada Pasal 2 dan Pasal 3 di mana dijelaskan bahwa mereka yang bisa berpraktik di pengadilan adalah seorang advokat yang telah melalui pendidikan awal dan memiliki sumpah.

"Tentu ini melanggar UU 18 Tahun 2003 mengenai advokat terutama di Pasal 2 dan Pasal 3 bahwa yang bisa berpraktik di pengadilan adalah seorang advokat yang tentu melalui pendidikan awal dan mempunyai sumpah. Itupun juga dilanggar," kata Imam.

Imam pun mengaku sejak awal telah menduga proses persidangan tak akan berjalan memenuhi rasa keadilan.

"Sejak awal kita menduga ini tidak akan berjalan memenuhi rasa keadilan," ungkap dia.

Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan

Sebagai informasi, pada Kamis (16/3/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.

Dua diantara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas