Alif Kamal Optimis Bawaslu Putuskan PRIMA Layak Jadi Peserta Pemilu 2024
PRIMA menyerahkan hasil kesimpulan dalam agenda sidang dugaan pelanggaran pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal (dua dari kiri) optimis hasil kesimpulan yang pihaknya serahkan ke Bawaslu hari ini akan membuat pihaknya menjadi partai peserta Pemilu 2024.
Selanjutnya, PRIMA telah dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.
PRIMA kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua dan saat ini masih prosesnya masih berlangsung.
Tak hanya itu, PRIMA juga melayangkan gugatan perdata atas KPU ke PN Jakpus.
Kabar baiknya, gugatan yang dilayangkan per 8 Desember 2022, dikabulkan.
PN Jakpus pun lalu menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.
BERITA REKOMENDASI