Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 dari Kemenag, Simak Syarat dan Manfaat bagi Pelaku Usaha
Simak cara daftar sertifikasi halal gratis 2023 dari Kementerian Agama (Kemenag) dimulai sejak 2 Januari 2023, tahap 1 berakhir pada 17 Oktober 2023.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mendaftar sertifikasi halal gratis 2023 dari Kementerian Agama (Kemenag).
Sepanjang tahun 2023, Kemenag membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis (Sehati).
Kemenag memberikan kuota satu juta sepajang tahun 2023 untuk pemilik produk yang ingin mendaftar sertifikasi halal gratis.
Dilansir Kemenag.go.id, pembukaan pendaftaran sertifikasi halal gratis dimulai sejak 2 Januari 2023.
Pelaku dapat memanfaatkan program Sehati 2023 dari Kemenag hingga masa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 berakhir pada 17 Oktober 2024.
Setelah tanggal 17 Oktober 2024, pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta BRIN Kembangkan Riset Produk Halal Berbasis SDA Lokal
Jika belum, maka akan terkena sanksi.
Adapun pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023, dapat dilakukan dengan membuat akun di laman ptsp.halal.go.id.
Atau dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka dari Kemenag.
Simak cara daftar sertifikasi halal gratis 2023 Kemenag, mengutip Instagram @halal.indonesia, berikut ini.
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 dari Kemenag
1. Buat akun pada laman kptsp.halal.go.id
2. Isi data pengusaha
3. Isi nama dan jenis produk
4. Daftar produk dan bahan yang digunakan
5. Cara pengolahan produk
6. Dokumen sistem jaminan produk halal
7. Dokumen yang sudah disiapkan diajukan lewat laman tersebut secara online
8. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH)
9. LPH akan memeriksa dan menguji kehalalan produk
10. MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal
11. BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal
Baca juga: HIPMI Fasilitasi Pelaku Usaha Berupa Proses Perijinan NIB, PIRT dan Sertifikat Halal
Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 dari Kemenag
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Baca juga: Sepanjang 2023 Kemenag Klaim Telah Terbitkan 2.171 Sertifikat Halal
Manfaat Mendaftar Sertifikasi Halal Gratis 2023
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan
- Memperluas jaringan distribusi produk
- Memberikan jaminan dan kapasitas
- Memberi nilai tambah produk
- Produk akan memiliki Unique Selling Point (USP)
- Memiliki kesempatan Meraih Pasar Halal Global
- Meningkatkan kemampuan dalam pemasaran
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)