Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan 2023, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

Berikut cara cepat dan praktis untuk mendapatkan EFIN lewat online, tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan 2023, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak
https://www.pajak.go.id/id/artikel/solusi-lupa-efin-saat-pendemi-covid-19
Solusi lupa EFIN saat akan lapor SPT 2023. Simak caranya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM Berikut cara cepat dan praktis untuk mendapatkan EFIN lewat online, tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Bagi warga negara Indonesia yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP, wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2023.

Kewajiban lapor SPT sendiri  berlaku bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah dan di atas Rp 60 juta per tahun.

Untuk melapor SPT 2023, wajib pajak bisa melakukannya secara mandiri melalui DJP Online, dengan syarat telah memiliki kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) atau e-Filing.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak. EFIN berlaku seumur hidup.

Selain digunakan saat wajib pajak hendak melaporkan SPT tahunan secara online, EFIN juga dibutuhkan untuk keperluan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Baca juga: Terlambat Melapor SPT Tahunan? Terdapat Sanksi Administrasi Bagi Orang Pribadi dan Badan Usaha

Namun, tak sedikit wajib pajak yang lupa dengan kode EFIN saat akan melaporkan SPT Tahunan 2023.

BERITA TERKAIT

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mendapatkan EFIN, namun lupa nomornya atau hilang karena suatu alasan, bisa kembali mendapatkan EFIN tanpa harus mendatangi kantor pajak.

Bagaimana cara mendapatkan EFIN secara online?

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN secara online, dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

- Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.

- Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui pajak.go.id, sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.

- Setelah itu Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN, dapat diunduh di pajak.go.id. 

- Foto formulir yang sudah terisi lengkap.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas