Dipolisikan Pejabat BIN, DPR Bakal Undang Romo Paschal untuk RDPU
Romo Paschal akan diundang ke DPR terkait aduannya ke 12 instansi termasuk Kepala BIN hingga Romo Paschal dipolisikan ke Polda Kepulauan Riau.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan mengundang Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus atau akrab disapa Romo Paschal untuk menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Romo Paschal dipolisikan pejabat BIN Daerah Kepulauan Riau Bambang Panji Prianggoro ke Mapolda Kepulauan Riau pada tanggal 17 Januari 2023 lalu.
Laporan itu terkait aduan masyarakat yang disampaikan Romo Pascal ke 12 instansi, termasuk ke Kepala BIN Budi Gunawan.
"Kami juga berupaya mengundang Romo tersebut untuk RDPU di komisi III, biasanya mereka yang aktif mengirim surat ke komisi III untuk RDPU," kata Habiburokhman saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Habiburokhman menyebut pihaknya juga akan menanyakan ke BIN terkait kasus tersebut meski bukan mitranya.
"Walaupun BIN bukan mitra kami tapi dalam konteks penegakan hukum kami akan pertanyakan," ujarnya.
Habiburokhman mengaku dirinya sudah mendapat laporan dari para aktivis terkait kasus tersebut.
Habiburokhman menuturkan pihaknya menyerahkan kepada pihak Romo Paschal untuk mengajukan permohonan RDPU.
"Kalau enggak ya kami akan cari jalurnya juga ke beliau. Saya akan usulkan untuk diterima di komisi III untuk RDPU," ucapnya.
Baca juga: Komisi III DPR Bakal Tanya BIN Buntut Pelaporan Romo Paschal
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggodo melaporkan Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) berinisial RP ke Polda Kepri. Senin (6/2/2023) malam.
Laporan tersebut dilakukan setelah RP diduga melakukan tuduhan penyebaran berita bohong terkait Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) di Kepulauan Riau.
"Kami telah melaporkan seorang tokoh berinisial RP ke Polda Kepri. Klien kami telah memberikan keterangan ke Subnit 3 Polda Kepri selama 10 jam," sebut pengacara Bambang, Ade Darmawan kepada TribunBatam.id, Selasa (7/2/2023).
Dikatakannya, laporkan tersebut terkait penyebaran berita bohong, yakni junto 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Ade menjelaskan, penyebaran berita bohong itu dilakukan RP melalui surat yang disebar-luaskan ke berbagai instansi terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.