Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Polri: Kami Hormati Putusan Pengadilan

Dua anggotanya divonis bebas dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Mabes Polri enggan banyak komentar hanya menghormati putusan dari pengadilan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Polri: Kami Hormati Putusan Pengadilan
SURYA/SURYA/PUR
Ribuan Aremania melakukan aksi damai di Fly Over Arjosari atau Jl A Yani, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (20/11/2022). Massa aksi juga melakukan penempelan stiker dan membawa sepanduk tuntutan agar para korban mendapat keadilan. Aremania melakukan aksi damai di sejumlah titik pada hari ini di Malang Raya menuntut kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa dapat di usut tuntas. Dua anggotanya divonis bebas dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Mabes Polri enggan banyak komentar hanya menghormati putusan dari pengadilan. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua perwira polisi yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas dalam perkara Tragedi Kanjuruhan.

Terkait itu, Mabes Polri enggan berkomentar lebih jauh soal itu. Korps Bhayangkara hanya menghormati putusan dari pengadilan tersebut.

"Prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada Tribunnews.com, Jumat (17/3/2023).

Dedi mengatakan perkara tersebut sudah masuk ranah pengadilan setelah berkas perkara sudah diserahkan Polri.

"Iya itu sudah masuk ranah pengadilan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya kasus tragedi Kanjuruhan sudah berada di babak penghujung.

Hari Kamis (16/3/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.

Berita Rekomendasi

Tiga terdakwa mendengarkan putusan hakim.

Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Satu di antara yang divonis bebas adalah AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Jaksa Ambil Upaya Hukum Lanjutan Atas Vonis Bebas Polisi di Kasus Kanjuruhan 

Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan hari ini.

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Rekomendasi Kami Adalah Hukuman Maksimal

Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas