Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejaksaan Pastikan Bakal Kasasi

Senada dengan Ketut, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman juga menyampaikan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejaksaan Pastikan Bakal Kasasi
SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan
Suasana sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan memastikan bakal mengajukan upaya hukum lanjutan bagi dua terdakwa tragedi maut Kanjuruhan, yaitu AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Pasalnya, mereka telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kalau yang namanya perkaranya bebas, itu sudah otomatis harus lakukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat (17/3/2023) saat ditanya mengenai vonis Bambang Sidik dan Wahyu Setyo.

Sementara terhadap AKP Hasdarmawan yang divonis 1,5 tahun penjara pada hari yang sama, Kejaksaan masih belum menentukan sikap.

Nantinya, jaksa yang bertugas akan mempelajari terlebih dulu putusan Majelis Hakim secara utuh.

"Kalau yang hukumannya ringan, masih ada batas toleransi, misalnya dengan tuntutan, kita pelajari dulu untuk bisa mengambil sikap," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Senada dengan Ketut, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman juga menyampaikan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.

Baca juga: 2 Polisi Divonis Bebas, Pengacara Keluarga Korban Kanjuruhan Heran Polda Jatim Dampingi Terdakwa

Masa pikir-pikir selama tujuh hari pun akan digunakan bagi jaksa untuk menerima putusan Majelis Hakim atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

"JPU masih pikir-pikir terhadap putusan hakim paling lama tujuh hari," katanya pada Jumat (17/3/2023).

Vonis Tiga Anggota Polisi dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan

Kamis (16/3/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.

Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan, terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," katanya saat membacakan putusan.

Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

Adapun Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan bebas lantaran saat bertugas mengawal pengamanan Arema FC vs Persebaya pada awal Oktober 2022 lalu tidak memiliki wewenang memerintah Brimob menggunakan gas air mata.

Pasalnya, pasukan Brimob hanya bisa menuruti perintah Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim.

"Saksi (Brimob) tidak tunduk perintah terdakwa. Semua saksi hanya tunduk terhadap Hasdarmawan. Majelis berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat atau kasualitas karena Hasdarmawan tidak tunduk pada perintah terdakwa," ujarnya.

Sementara satu terdakwa lainnya, yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Sedangkan hal yang meringankan yakni perbuatan suporter yang turun dari tribun stadion, menyelamatkan pemain dan official, mengabdi pada institusi atau kepolisian, tegas dan tidak berbelit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas