Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Beri Catatan untuk Presiden hingga Arema FC
Komnas HAM memberikan catatan kepada Presiden hingga Arema FC terkait setahun Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 136 orang tersebut.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komnas HAM memberikan catatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Arema FC terkait setahun terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Dikutip dari laman Komnas HAM, Komnas HAM mencatat ada dua rekomendasi yang disampaikan kepada Jokowi yaitu Presiden telah melakukan audit stadion hingga investigasi terkait Tragedi Kanjuruhan secara cepat dan transparan.
Lalu, yang kedua, Presiden telah membentuk Gugus Tugas Gabungan dengan menggaet beberapa pihak seperti FIFA, AFC, PSSI, Polri hingga PT. LIB selaku pemegang regulasi.
Dengan kebijakan yang telah dilakukan Jokowi, Komnas HAM meminta untuk adanya evaluasi dan memaparkan perubahan dan perbaikan persepakbolaan Indonesia kepada publik.
"Langkah awal ini sangat penting dalam memastikan bahwa tata kelola persepakbolaan di Indonesia berjalan sesuai dengan standar yang ada dan memenuhi hak asasi manusia."
"Oleh sebab itu, Komnas HAM berharap agar Presiden melakukan evaluasi terhadap semua pihak yang telah diperintahkan untuk melakukan transformasi persepakbolaan Indonesia dan memaparkan perubahan dan perbaikan yang telah dilakukan ke publik," kata Komnas HAM.
Baca juga: Satu tahun Tragedi Kanjuruhan - ‘Jalan berliku meraih keadilan’ bagi penyintas dan keluarga korban
Lalu, Komnas HAM juga mencatat adanya tiga langkah yang dilakukan Polri pasca tragedi berdarah tersebut.
Pertama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga pada 4 November 2022.
Komnas HAM pun menginginkan agar Jenderal Listyo Sigit tetap melakukan evaluasi secara berkala pasca diterbitkannya aturan tersebut dalam penyelenggaraan kompetisi olahraga termasuk sepak bola.
Kedua, Komnas HAM melihat upaya Polri melalui Polda Jatim terkait enam tersangka yang telah ditetapkan dalam Tragedi Kanjuruhan.
Namun, Komnas HAM menyayangkan terkait belum ditetapkannya mantan Direktur PT LIB, Ahmad Hadian Lukita untuk menjalani persidangan lantaran perbedaan pendapat antara kejaksaan dan kepolisian soal penetapan pasal yang disangkakan.
"Komnas HAM RI berharap perbedaan pendapat ini dapat segera diatasi dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang berlaku," katanya.
Terakhir, Komnas HAM mengapresiasi kinerja Bidpropam Polda Jatim yang telah melakukan pemeriksaan kode etik profesi Polri terhadap 19 personel yang diduga melanggar dalam pelaksanaan pengamanan.
"Komnas HAM berharap Polri telah mengambil langkah-langkah disipliner terhadap sejumlah personel tersebut guna menunjukkan komitmen dalam akuntabilitas dan profesionalitas kepolisian," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.