Kajati DKI Jenguk David, Sebut Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Termasuk Penganiayaan Berat
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, menilai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David termasuk dalam penganiayaan berat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
Menurut Rustam, kesadaran gerak motorik David kini sudah semakin membaik.
Namun keluarga masih belum memastikan, apakah David sudah benar-benar bisa mengenali keluarga yang mengajaknya berbicara.
Untuk itu, pihak keluarga memutuskan untuk memberikan terapi stemcell terhadap David.
Bocoran Sidang Penganiayaan David
Persidangan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo cs dengan korban David Ozora akan digelar akhir Maret 2023 atau awal April 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani.
Nantinya, jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang dapat segera digelar.
Selain tuntutan pidana, diungkap Reda, tuntutan lain yang diperkirakan akan dilayangkan JPU kepada terdakwa, yaitu restitusi atau ganti rugi terhadap korban atau keluarganya.
Tuntutan restitusi ini sangat dimungkinkan setelah pihaknya melihat kondisi David.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Akan Diperiksa Ahli Psikologi Terkait Penganiayaan ke David
Kasus Libatkan Anak di Bawah Umur, Ada Batas Waktu Mempelajari Perkara
Reda menjelaskan lantaran kasus ada melibatkan anak di bawah umur, maka batas mempelajari perkara penganiayaan ini membutuhkan waktu tujuh hari.
Lalu, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang dapat segera digelar.
"Tujuh hari (mempelajari perkara) selesai, misalkan surat sudah lengkap, P21, bisa jalan (sidang)."
"Ya kalau diperkirakan ini, tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April, sudah bisa ini," jelasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)
Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.