Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kajati DKI Jenguk David, Sebut Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Termasuk Penganiayaan Berat

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, menilai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David termasuk dalam penganiayaan berat.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kajati DKI Jenguk David, Sebut Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Termasuk Penganiayaan Berat
Tangkap layar akun Twitter Jonathan Latumahina
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). | Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, menilai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David termasuk dalam penganiayaan berat. 

Menurut Rustam, kesadaran gerak motorik David kini sudah semakin membaik.

Namun keluarga masih belum memastikan, apakah David sudah benar-benar bisa mengenali keluarga yang mengajaknya berbicara.

Untuk itu, pihak keluarga memutuskan untuk memberikan terapi stemcell terhadap David.

Baca juga: APA Ternyata Tak Kenal Pacar Mario Dandy, Bantah Laporkan Perbuatan Tak Menyenangkan David

Bocoran Sidang Penganiayaan David

Tersangka Mario Dandy Satriyo menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Mario Dandy Satriyo menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Persidangan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo cs dengan korban David Ozora akan digelar akhir Maret 2023 atau awal April 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani.

Nantinya, jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang dapat segera digelar.

Berita Rekomendasi

Selain tuntutan pidana, diungkap Reda, tuntutan lain yang diperkirakan akan dilayangkan JPU kepada terdakwa, yaitu restitusi atau ganti rugi terhadap korban atau keluarganya.

Tuntutan restitusi ini sangat dimungkinkan setelah pihaknya melihat kondisi David.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Akan Diperiksa Ahli Psikologi Terkait Penganiayaan ke David

Kasus Libatkan Anak di Bawah Umur, Ada Batas Waktu Mempelajari Perkara

Reda menjelaskan lantaran kasus ada melibatkan anak di bawah umur, maka batas mempelajari perkara penganiayaan ini membutuhkan waktu tujuh hari.

Lalu, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang dapat segera digelar.

"Tujuh hari (mempelajari perkara) selesai, misalkan surat sudah lengkap, P21, bisa jalan (sidang)."

"Ya kalau diperkirakan ini, tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April, sudah bisa ini," jelasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)

Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas