Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Korban Kanjuruhan Sejak Awal Minta Presiden Terbitkan Perppu Soal Penyidik Independen

Pengacara para korban tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat menyebut sejak awal meminta Presiden untuk menerbitkan Perppu tentang penyidik independen.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pengacara Korban Kanjuruhan Sejak Awal Minta Presiden Terbitkan Perppu Soal Penyidik Independen
SURYA/PURWANTO
Suporter Arema FC, Aremania turun ke stadion usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Aremania meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk kedalam stadion usai tim kesayangannya kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. SURYA/PURWANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang.

Kedua terdakwa itu adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.

Pengacara para korban tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian atas penanganan kasus Kanjuruhan.

Imam menyebut sejak awal telah meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penyidik independen.

Pasalnya kata dia, sampai sekarang belum ada aturan yang mengatur terkait tindak pidana kolektif yang dilakukan anggota penegak hukum dan masyarakat sipil.

Baca juga: Pengacara Keluarga Korban Kanjuruhan Sejak Awal Minta Presiden Terbitkan Perppu Penyidik Independen

"Kita mulai awal kita minta diterbitkan Perppu tentang penyidik independen. Karena belum ada aturan sama sekali yang mengatur tentang tindak pidana kolektif yang dilakukan oleh anggota dan masyarakat sipil. Ini kan terpisah, anggota di Propam dan masyarakat sipil di penyidik," kata Imam dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/3/2023).

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya ketiadaan aturan tersebut membuat Polri kesulitan dan dimungkinkan terpengaruh oleh kekuatan luar yang menekan mereka.

Ia mencontohkan soal pengumuman dua tersangka baru kasus Kanjuruhan yang tak kunjung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Beberapa bulan berlalu, tersangka baru tak kunjung diumumkan.

"Itu lah yang membuat Polri ini merasa kesulitan dan mungkin ada sesuatu kekuatan yang menekan mereka, sehingga beberapa bulan lalu Kapolri mengumumkan ada tambahan dua tersangka, tapi sampai putusan ini hari kan nggak diumumkan siapa dua tersangka itu," ungkapnya.

Baca juga: Dua Polisi Divonis Bebas, Pengacara Keluarga Korban Kanjuruhan Minta Presiden Beri Atensi

Atas hal itu, Imam juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk lebih serius dan memperhatikan penanganan hukum kasus Kanjuruhan.


"Itu lah saya meminta kepada Pak Joko Widodo untuk lebih serius memperhatikan penanganan tragedi Kanjuruhan," ungkapnya.

Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan

Dari kiri ke kanan: Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Ini profil mereka.
Dari kiri ke kanan: Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Ini profil mereka. (mahkamahagung.go.id)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas