Mahfud MD Siap Dipanggil DPR, Akui Tak Main-main soal Laporan Rp 300 T, Sebut Punya Data Otentik
Menkopolhukam, Mahfud MD, siap penuhi panggilan Komisi III DPR RI jelaskan terkait transaksi janggal Rp 300 triliun di pusaran Kemenkeu.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengaku siap memenuhi panggilan Komisi III DPR RI terkait transaksi janggal Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud menyatakan dirinya tak main-main dengan laporannya tersebut.
Laporan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, kata Mahfud, akan ia buka seluas-luasnya di DPR.
Menurutnya, masalah ini lebih fair jika dibuka di DPR.
"Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp 3 00T di Kemenkeu."
"Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini," tulis Mahfud MD dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Mahfud MD Janji Jelaskan Detail Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T Bersama Menkeu Sri Mulyani
Mahfud menegaskan, dirinya dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengubah pernyataan yang telah disampaikan sejak awal.
Di mana sejak 2009, PPATK telah menyampaikan informasi intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan TPPU.
"Saya dan PPATK tidak mengubah statement bahwa sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp 300 T."
Ia pun mengaku siap buka-bukaan di forum DPR dengan bukti otentik terkait laporannya tersebut.
Mahfud menegaskan dirinya siap diundang oleh DPR pada Senin pekan depan.
"Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR."
"Senin saya stand by, menunggu undangan," tegas Mahfud.
Mahfud akan Dipanggil DPR
Sebelumnya, Komisi III DPR RI berencana memanggil Mahfud MD dan juga PPATK terkait laporan transaksi janggal di Kemenkeu.
Hal itu disampaikan dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center DPR/DPD/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
"Makanya di awal sidang ini, kami di awal persidangan ini kami akan memanggil PPATK dan Menkopolhukam," kata anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto.
"Meminta keterangan atau menjelaskan terkait dengan standing yang saat ini berkembang di publik, paling sederhana adalah sekarang kalau bicara TPPU," lanjutnya.
Sebelumnya, dugaan TPPU senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan tersebut diungkap Mahfud.
Namun, Didik mengatakan yang harus dipahami dalam TPPU ialah tindak pidana yang tidak berdiri sendiri.
Dijelaskan Didik, TPPU harus ada predikat tindak pidana asalnya.
Menurutnya, TPPU ini bukan hanya korupsi, pencucian uang, dari narkoba dari kejahatan ekonomi yang lain, kemudian kejahatan keuangan yang lainnya.
"Jika melihat bahwa apa yang ada di Rafael maupun temukan Rp 300 M ini ada potensi TPPU ya besar, potensi pencucian uangnya dari tindak pidana."
"Tapi kan sekarang penegak hukum ketika melihat bahwa ini ada sebuah fenomena tindak pidana pencucian uang."
"Aparat hukum harus menemukan predikat menemukan tidak pidana asalnya dulu, karena itu hukum kita," ucapnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam)