KSPSI Minta Praktik Perdagangan Orang Diberantas
Andi Gani mengungkapkan, Presiden Jokowi akan mengambil langkah tegas untuk masalah human trafficking ini.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
![KSPSI Minta Praktik Perdagangan Orang Diberantas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-kspsi-andi-gani-nena-wea-__.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta praktik human trafficking atau perdagangan orang harus diberantas bersama.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, pemberantasan human trafficking menjadi tanggung jawab semua untuk menyelesaikan secepatnya.
"Sindikat human trafficking biasanya mengincar warga yang tinggal di tempat terpencil dan kesulitan," kata Andi Gani, Minggu (19/3/2023).
Baca juga: Menteri PPPA: 50,97 Persen Anak-anak dan 46,14 Persen Perempuan Jadi Korban Perdagangan Orang
Andi Gani pun mengaku prihatin adanya laporan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal dipolisikan oleh salah satu pejabat di Kepulauan Riau.
Ia pun menyebut, sudah melaporkan kasus tersebut ke Presiden Jokowi. Andi Gani mengungkapkan, Presiden Jokowi akan mengambil langkah tegas untuk masalah human trafficking ini.
"Saya juga sudah menghubungi Presiden Buruh Malaysia (MTUC) mengenai masalah human trafficking untuk dapat membantu TKI kita yang bekerja disana. Saya yakin banyak buruh migran ilegal berangkat tanpa surat resmi karena bujuk rayu dan juga ketidaktahuan mereka," ungkap Andi Gani.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong kasus itu dimediasi. Ia meminta kasus tersebut diselesaikan baik-baik.
"Alangkah baiknya dimediasi dulu agar permasalahan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan," katanya.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Soal Pedoman Pencegahan dan Penanganan Pidana Perdagangan Orang
Diketahui, Bambang Panji Prianggodo mengaku telah mencabut pelaporannya terhadap Romo Paschal. Pencabutan laporan itu dilakukan pada Jumat (17/3) lalu atas dasar keinginan dari yang bersangkutan.
Kuasa Hukum Bambang Panji, Ade Darmawan dan Lechumanan menegaskan, bahwa perseteruan antara Bambang dan Romo Paschal dianggap telah usai.
"Kami menyampaikan bahwa laporan polisi yang di layangkan ke Mapolda Kepri resmi dicabut atas perintah klien kami pada Jumat kemarin," ujarnya.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi pihaknya untuk mengintervensi atau tidak melaksanakan perintah dari kliennya untuk mencabut laporan tersebut.
Untuk diketahui, Romo Paschal merupakan rohaniawan sekaligus aktivis human trafficking di Kepulauan Riau. Ia aktif dalam memperhatikan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.