Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini

Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra akan menghadapi dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Eks Bupati Cirebon Sunjaya mengenakan baju tahanan KPK meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Hari ini ia akan menjalani sidang kasus penerimaan suap dan gratifikasi senilai total Rp 64,2 miliar. 

"Semua proyek pengadaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, baik penunjukan langsung ataupun lelang, Terdakwa meminta kepada para Kepala SKPD untuk menyerahkan uang fee sebesar 5 persen-10% dari nilai kontrak proyek tersebut kepada terdakwa."

Fee proyek yang berhasil diraup Sunjaya sebesar Rp37,2 miliar berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas CKTR), dan Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kehutanan (Distanbunnakhut).

Selain fee proyek dari kepala SKPD, Sunjaya juga terbukti menerima fee dari rekanan atau pelaksana pembangunan proyek sebesar Rp9,78 miliar.

Dalam proses promisi jabatan, Sunjaya menerima uang sebanyak Rp3,74 miliar yang diterima dari 57 pegawai negeri sipil (PNS) eleson 4 sampai 2.

Nominal yang diterima pun bervariatif, mulai dari Rp25-Rp300 juta, tergantung pangkat.

Sepanjang 2015 hingga 2018, dalam proses penerimaan tenaga honorer Sunjaya juga meminta imbalan dengan menentukan tarif sebesar Rp15 juta hingga Rp40 juta.

Penerimaan tersebut dilakukan melalui Sanija dan Siti Runingsih yang merupakan orang kepercayaan terdakwa, yang seluruhnya berjumlah Rp2.010.000.000.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Sunjaya juga menerima gratifikasi dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), hewan kurban, serta dana keperluan ibadah haji, dengan total Rp317 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas