Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Ungkap Tujuan Pembuatan UU TPPU, Mencari Kasus yang Lebih Besar dari Korupsi

Mahfud MD menyatakan tujuan dari pembuatan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mencari kasus yang lebih besar dari kasus korupsi.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Mahfud MD Ungkap Tujuan Pembuatan UU TPPU, Mencari Kasus yang Lebih Besar dari Korupsi
Tribunnews.com/Gita
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai rapat di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023). Mahfud MD menyatakan tujuan dari pembuatan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mencari kasus yang lebih besar dari kasus korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan tujuan dari pembuatan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurutnya, UU TPPU dibuat untuk mencari kasus yang lebih besar dari korupsi.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers bersama Sri Mulyani dan PPATK, Senin (20/3/2023).

"Kita membuat undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang itu dalam rangka mencari yang lebih besar dari korupsi," ungkap Mahfud, dikutip dari tayanga YouTube Kompas TV, Senin (20/3/2023).

"Karena itu, sebenarnya itu (TPPU) lebih besar kalau diburu, bisa lebih besar dari hasil pidana korupsi pokoknya," katanya.

Mahfud MD mengatakan, bahwa hal tersebut menjadi tugas dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjutinya.

Baca juga: Soal Transaksi Aneh Rp 300 T, Mahfud MD: Setelah Diteliti Lagi Capai Rp 349 T, Bukan Laporan Korupsi

"Nah ini bagian dari yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas undang-undang, saya ketua Komite, Bu Sri Mulyani Anggota, Menteri Perekonomian Pak Arilanggo Hartarto juga wakil, dan seterusnya semuanya berkewajiban melaksanakan ini," ujar Mahfud.

Berita Rekomendasi

"Jadi saya kira dari sini sudah jelas," imbuhnya.

Sebagai informasi, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diketahui akan melakukan evaluasi terhadap Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diduga TPPU dan sudah dikirim oleh PPATK kepada aparat penegak hukum.

"Untuk mengoptimalkan penerapan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkap Mahfud.

Mahfud MD: Berantas Korupsi Lebih Gampang, TPPU Lebih Bahaya

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). (Warta Kota/Yulianto). Mahfud MD menyatakan tujuan dari pembuatan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mencari yang lebih besar dari kasus korupsi.

Mahfud berpendapat, bahwa memberantas kasus korupsi itu lebih mudah jika ada kemauan.

"Memberantas korupsi itu lebih gampang kalau mau. Ukurannya jelas merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, melawan hukum itu dah korupsi," kata Mahfud.

Sementara pencucian uang, kata Mahfud, adalah sesuatu yang lebih berbahaya dari korupsi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas