Soal Transaksi Aneh Rp 300 T, Mahfud MD: Setelah Diteliti Lagi Capai Rp 349 T, Bukan Laporan Korupsi
Mahfud MD menyatakan setelah dilakukan penelitian kembali, ternyata transaski mencurigakan yang semula Rp300 triliun menjadi Rp349 triliun.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD menyatakan setelah dilakukan penelitian kembali, ternyata transaski mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang semula berjumlah Rp300 triliun, sekarang menjadi Rp349 triliun.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers bersama Sri Mulyani dan PPATK, Senin (20/3/2023).
Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan terlebih dahulu bahwa laporan mengenai transaski Rp 300 T di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan laporan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukan korupsi.
Kemudian, ketika diteliti kembali, kata Mahfud transaksi mencurigakan tersebut tidak hanya berjumlah Rp300 triliun, melainkan lebih dari itu.
"Sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu ya lebih dari itu, Rp349 T, mencurigakan."
"Dan saudara harus tahu bahwa tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," ungkap Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Komisi III DPR Pastikan Bakal Dalami Pernyataan Mahfud MD Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300T
Tegaskan Bukan Laporan Korupsi
Mahfud menegaskan pihaknya melaporkan transaski Rp300 triliun sebelumnya sebagai laporan hasil analisa tentang dugaan TPPU.
"Kami tegaskan, bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," katanya.
Mahfud bahkan sampai berkali-kali menyatakan bahwa laporan itu bukanlah laporan korupsi.
"Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan, saya waktu itu sebut Rp300 T."
Lantas Mahfud menjelaskan mengenai perputaran uang yang dihitung sebagai perputaran uang aneh atau TPPU.
Baca juga: Komisi III DPR Geram Rapat Bahas Transaksi Rp 300 Triliun Bareng Mahfud MD Batal
"Uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh itu mungkin dihitungnya hanya dua atau tiga kali, padahal perputarannya 10 kali, misalnya saya kirim uang ya ke Iwan, Iwan ngirim ke sekretarisnya, sekretarisnya ngirim ke sana, kirim ke saya lagi uang yang sama. Itu tetep dihitung sebagai perputaran uang aneh, nah itulah yang disebut tindak pidana pencucian uang," jelas Mahfud.
Maka dari itu, Mahfud mengatakan agar masyarakat tidak berasumsi bahwa Kemenkeu korupsi sebanyak Rp349 triliun.
"Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp349 T, ini transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunai luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan tetapi yang banyak itu kan mereka," kata Mahfud.
Baca juga: Batal Hari Ini, Rapat Komisi III dengan Mahfud MD Soal Transaksi Rp 300 T Direncanakan Jumat ini
Mahfud pun menjelaskan jika terjadi pencucian uang, maka meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Kepemilikan saham kepada perusahaan atas nama keluarganya
2. Kepemilikan aset berupa barang bergerek maupun tidak bergerak atas nama pihak lain
3. Membentuk perusahaan jangka
4. Mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah
5. Menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan
6. Menyembunyikan harta hasil kejahatan dalam Safe Deposite Box atau tempat lain
Enam hal tersebut, kata Mahfud adalah hal-hal yang harus dilacak terkait dengan kasus TPPU.
"Nah itu semua yang harus dilacak, oleh sebab otu menjadi besar dan laporan resmi mungkin Rp56 M, tapi kok sesudah dilacak pergerakan uangnya da Rp500 M, nah itu pencucian uang."
"Tapi itu sekali lagi, tidak selalu berkaitan dengan pegawai di pengadilan keuangan," tegas Mahfud.
Mahfud MD Laporkan Transaksi Aneh Rp300 Triliun
Sebelumnya, diketahui bahwa mengungkap temuan transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan 460 pegawai Kemenkeu.
Ia menyebutkan mayoritas transaksi terjadi di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
Transaksi janggal tersebut diduga merupakan tindak pencucian uang.
Hal tersebut diketahui dari hasil pertemuan dengan jajaran petinggi Kemenkeu di Kantor Polhukam pada Jumat (10/3/2023) malam.
"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud di konferensi persnya, Jumat.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dugaan tindakan pencucian uang tersebut bukanlah sebuah tindak korupsi.
"Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri," jelas Mahfud.
Atas hal tersebut, Mahfud MD menyatakan dirinya dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan memperbaiki birokrasi dari korupsi.
Hal tersebut terungkap ketika Mahfud MD ditanya mengenai transaski Rp300 triliun yang ramai diberitakan saat dialog dengan masyarakat Indonesia di Melbourne, Australia dalam forum yang dipandu oleh Konsul Jenderal RI di Melbourne, Kuncoro Waseso, pada Kamis (16/3/2023) malam.
"Perkembangannya kan positif, perkembangan terakhir itu (ketika) saya ke sini, ada pernyataan bahwa itu bukan korupsi, itu bukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Mahfud, Jumat (17/3/2023).
"Tetapi, itu apa namanya, kalau ada belanja aneh, ada transaksi aneh kok bukan korupsi, bukan TPPU?" ungkap Mahfud.
Mahfud kemudian mengatakan, hal tersebutlah yang nantinya akan dijelaskan olehnya dan Sri Mulyani.
"Itu yang akan nanti saya jelaskan bersama Bu Sri Mulyani. Tapi, saya tidak bisa menjelaskan dari sini. Itu tidak boleh, dan tidak etis."
"Itu akan selesai, dan percayalah itu karena niat baik kami. Bu Sri Mulyani dan saya teman baik dan selalu bicara bagaimana menyelesaikan," sambung dia.
Mahfud MD yang juga Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, menegaskan masalah tersebut tidak boleh berhenti begitu saja dan harus dijelaskan kepada publik.
(Tribunnews.com/Rifqah)