Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adakah Peluang Damai Mario Dandy, AG, dan Shane setelah Restorative Justice Ditolak? Ini Kata Pakar

Pakar Hukum, Jamin Ginting menanggapi soal peluang damai bagi Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas usai keluarga David menolak restorative justice.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Adakah Peluang Damai Mario Dandy, AG, dan Shane setelah Restorative Justice Ditolak? Ini Kata Pakar
Tribunnews.com
Kolase foto Mario Dandy, AGH dan Shane Lukas. Setelah tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas serta pelaku AGH. | Pakar Hukum, Jamin Ginting memberikan tanggapannya terkait ada tidaknya peluang damai yang tersisa bagi Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas setelah keluarga David Ozora menolak restorative justice. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum, Jamin Ginting memberikan tanggapannya terkait ada tidaknya peluang damai yang tersisa bagi Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas setelah keluarga David Ozora menolak restorative justice.

Diketahui Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Jamin mengatakan dalam konteks restorative justice terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, yakni syarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat subjektifnya yakni apakah korban sudah memberikan kesempatan atau peluang untuk memaafkan dan berdamai dengan pelaku.

"Memang dalam konteks restorative justice itu ada syarat-syarat tertentu, yakni syarat subjektif dan objektif."

"Syarat subjektifnya tentu korban sudah memberikan kesempatan peluang untuk memaafkan dan berdamai, di antara para pihak apakah orang tua," kata Jamin dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Keluarga David Ozora Beri Tanggapan soal Berkas AG Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan

Jamin menuturkan, syarat objektif tersebut terkait apakah tindak pidana ini merupakan tindak pidana yang pertama dilakukan dan tidak ada kerugian dari korban.

Berita Rekomendasi

Kemudian apakah ancaman pidananya dibawah lima tahun penjara.

"Sedangkan syarat objektifnya tentu ini bukan kasus terkait dengan tindak pidana yang pertama kali dilakukan, tidak ada kerugian."

"Tetapi ancaman pidana ini adalah ancaman yang bukan dibawah lima tahun (Ancaman pidana kasus ini 12 tahun), harus dibawah lima tahun," terang Jamin.

Sementara dalam kasus penganiayaan David ini, Jamin menilai sulit untuk tersangka bisa berdamai, meskipun telah mencoba untuk mengganti biaya kerugian.

Baca juga: Keluarga Sebut David Alami Trauma Sistem Syaraf: Kerusakannya Berpotensi Permanen

Karena para tersangka telah dijerat dengan Pasal 355 KUHP yang ancamannya 12 tahun penjara.

Ditambah lagi dari pihak keluarga David sendiri sudah menutup pintu damai tersebut.

"Jadi kemungkinan untuk damai ini sulit ya, walaupun dia (pelaku) mau coba untuk ganti biaya. Mau ganti biaya juga kemungkinan enggak bisa karena, satu Pasal 355 KUHP kan ancaman pidananya 12 tahun jadi ini tertutup (kemungkinan damai)."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas