Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AG Pacar Mario Dandy Masih Didampingi Psikolog Jelang Jalani Sidang Kasus Penganiayaan

AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak hingga kini masih didampingi psikolog.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in AG Pacar Mario Dandy Masih Didampingi Psikolog Jelang Jalani Sidang Kasus Penganiayaan
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), hingga kini masih didampingi psikolog. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak hingga kini masih didampingi psikolog.

Diketahui, AG segera menjalani persedangan setelah berkas perkaranya terkait kasus penganiayaan David Ozora dinyatakan lengkap.

AG rencananya akan deserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo menyebut menjelang jalani persidangan, kliennya saat ini masih berada di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Mangatta menyebut AG masih menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan dari penyidik.

Baca juga: Berkas Perkara AG Kekasih Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini, Kasusnya Segera Disidang

"Anak AG masih di LPKS dan terus mengikuti proses pemeriksaan lanjutan dari penyidik," kata Mangatta saat dihubungi, Selasa (21/3/2023).

BERITA REKOMENDASI

Mangatta menuturkan, dalam pemeriksaan, AG turut didampingi psikolog dari Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).

Baca juga: Sebar Video Penganiayaan Sadis ke 3 Orang, Polisi Sebut Mario Dandy Terancam Pidana Melanggar UU ITE

"Dengan pendampingan dari psikolog KemenPPPA dan pihak Kemensos," ujarnya.

Berkas AG Lengkap

Berkas perkara pelaku anak berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap pada Senin (20/3/2023).


"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak kejaksaan (penyidikan dinyatakan lengkap)," kata Hengki kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Dengan itu, Hengki mengatakan pihaknya akan melimpahkan AG beserta berkas perkara hingga barang bukti dalam tahap dua pada Selasa (21/2/2023) untuk segera disidangkan.

Baca juga: Beberapa Minggu Sebelum Penganiayaan, Mario Dandy Kerap Ancam David, Polisi: Ada Unsur Perencanaan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas