Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AG Segera Jalani Persidangan, Lebih Dulu Ketimbang Mario Dandy dan Shane, Sidang Digelar Tertutup

Berkas perkara AG sudah lengkap, segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in AG Segera Jalani Persidangan, Lebih Dulu Ketimbang Mario Dandy dan Shane, Sidang Digelar Tertutup
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, ist
Penampakan AG (15) saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Selasa (21/3/2023) (kiri), AG dan Mario Dandy (kanan). Berkas perkara AG sudah lengkap, segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15), telah dinyatakan lengkap.

AG berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Pada Selasa (21/3/2023), AG dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, AG tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.35 WIB.

AG turun dari mobil polisi dengan dikawal tiga penyidik wanita.

AG terlihat mengenakan jaket hoodie berwarna abu-abu dan celana panjang hitam.

Selain itu, AG juga terlihat menggunakan masker.

Berita Rekomendasi

Berkas Perkara AG Segera Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, menjelaskan pihaknya telah mempersiapkan dan menyempurnakan surat dakwaan pelaku anak AG.

"Kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan, dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.

Syarief menambahkan, AG akan ditahan selama lima hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari."


"Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," jelasnya.

Baca juga: Tak Ada Diversi untuk AG, Keluarga David Tutup Rapat Pintu Damai, Proses Hukum Tetap Jalan

Pelaku anak dalam kasus penganiayaan David, AGH diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan karena berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3/2023).
Pelaku anak dalam kasus penganiayaan David, AGH diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan karena berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3/2023). (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)

Persidangan AG akan Didahulukan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas