Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU: Diwarnai Mic Mati hingga Aksi Walk Out PKS

Sejumlah momen mewarnai pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU di DPR RI, Selasa (21/3/2023). Di antaranya mic mati hingga aksi walk out PKS.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Detik-detik Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU: Diwarnai Mic Mati hingga Aksi Walk Out PKS
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Ada sejumlah momen yang mewarnai pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU di DPR RI, Selasa (21/3/2023). Di antaranya mic mati hingga aksi walk out yang dilakukan fraksi PKS. 

TRIBUNNEWS.COM - DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023), sejumlah diwarnai oleh sejumlah hal.

Pertama, momen mikrofon atau mic mati saat Hinca Pandjaitan dari Fraksi Demokrat membacakan protes di mimbar.

Termasuk aksi walk out yang dilakukan fraksi PKS yang menolak Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Breaking News: Perppu Cipta Kerja Disahkan DPR Jadi Undang-Undang

Berikut sejumlah momen yang mewarnai detik-detik pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Dihadiri 75 Anggota DPR Secara Fisik

Rapat pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU di DPR ternyata tidak dihadiri oleh semua anggota dewan.

BERITA TERKAIT

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal, rapat yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani ini dihadiri oleh 75 anggota dewan secara fisik.

Sementara sisanya, sebanyak 210 anggota dewan mengikuti rapat melalui virtual dan 95 anggota dewan lainnya izin.

Sehingga, total yang hadir 380 dari 575 anggota dewan dan dianggap memenuhi kuorum. 

"Berdasarkan catatan dari Kesetjenan DPR RI, daftar hadir dewan yang hadir hari ini fisik 75, virtual 210, izin 95 sehingga hadir 380 orang," kata Puan saat membuka rapat.

"Dengan mengucap bismillahirahmanirahim rapat paripurna resmi dibuka dan terbuka untuk umum," lanjutnya.

Baca juga: Respons Menko Perekonomian Soal Fraksi PKS dan Demokrat Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja

2. Mikrofon Mati

Hinca Pandjaitan dari Fraksi Demokrat
Hinca Pandjaitan dari Fraksi Demokrat membacakan protes di mimbar

Insiden mikrofon mati juga mewarnai rapat pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU di DPR.

Tak lain saat anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan membacakan pendapat ketidaksetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Semula Hinca Pandjaitan melakukan interupsi kepada Puan Maharani dan meminta izin agar pandangannya disampaikan di atas mimbar.

"Boleh kami di atas panggung?" tanya Hinca yang merujuk pada tempat mimbar di ruang rapat.

"Kalau di bawah kan pakai timer," imbuhnya.

Puan pun menjawab, penyampaian pendapat baik di mimbar maupun di meja hanya diberi waktu lima menit.

"Di atas di bawah tetap 5 menit," jelas Puan.

Lalu, Hinca pun menyampaikan pandangan fraksi Partai Demokrat terkait penolakan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja.

Di antaranya, pembahasan Perppu Cipta Kerja dibahas secara grasa-grusu.

UU Cipta Kerja juga tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa untuk dikeluarkan secara terburu-buru.

Selanjutnya, UU Cipta Kerja berpotensi dapat memberangus hak-hak buruh di tanah air hingga tidak adanya prinsip keadilan sosial karena tak sesuai dengan ekonomi Pancasila.

Tak lama setelah itu, mikrofon yang dipakai Hinca saat membacakan pandangannya itu pun tiba-tiba terputus di penghujung saat menyampaikan penolakan terkait Perppu Cipta Kerja.

Namun begitu, anggota DPR dari Dapil Sumatera Utara ini pun terus menyampaikan pandangannya tanpa memakai mikrofon.

Hinca juga beberapa kali meninggikan suaranya agar tetap terdengar. Termasuk saat sejumlah anggota dewan riuh bertepuk tangan.

Setelah menyampaikan pandangannya, Hinca pun menyerahkan pandangan fraksi Demokrat kepada Puan Maharani dan Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto.

Baca juga: Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Diwarnai Aksi Walkout PKS hingga Mikrofon Demokrat Mati

3. Aksi Walk Out oleh PKS

Bukhori Yusuf, anggota dari fraksi PKS
Bukhori Yusuf, anggota dari fraksi PKS menyampaikan pandangan fraksi tentang Perppu Cipta Kerja.

Momen lain yang terjadi pada pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU adalah aksi walk out yang dilakukan fraksi PKS.

Hal itu bermula saat Fraksi PKS yang diwakili Bukhori Yusuf menyampaikan pandangan fraksi tentang Perppu Cipta Kerja.

Berbeda dengan Hinca yang menyampaikan pandangan partainya di mimbar, Bukhori Yusuf tetap berada di meja.

Anggota dewan dari dapil Jawa Tengah ini menyatakan fraksinya menolak Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Ia menambahkan, catatan kritis fraksi PKS sudah disampaikan pada saat Rapat Panja dan Baleg DPR.

"Maka dengan segala hormat kami fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022, meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda-agenda lain," kata Bukhori.

Setelah menyampaikan pandangannya, sejumlah anggota dewan dari fraksi PKS secara bergiliran meninggalkan ruang rapat.

Tampak di antara mereka ada yang melambaikan tangan kepada anggota dewan lainnya.

Lalu, sejumlah anggota DPR RI yang melihat itu pun meneriakkan sejumlah kata-kata agar seluruh anggota DPR fraksi PKS yang keluar dari rapat paripurna berhati-hati.

"Hati-hati ya," ujar sejumlah anggota DPR RI dalam rapat paripurna pengesahan Perppu Cipta Kerja.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Chaerul Umam/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas