Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh akan Ajukan Judicial Review ke MK

Partai Buruh mempertegas rencananya untuk melakukan aksi mogok nasional yang akan dilakukan antara bulan Juni hingga Agustus 2023 mendatang.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh akan Ajukan Judicial Review ke MK
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers bersamaan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenaker RI, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh merespons DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja (Ciptaker).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait disahkannya Perppu Ciptaker menjadi Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Akan diambil langkah terhadap pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker itu yaitu melakukan Judicial Review setelah dikeluarkan nomor UU tersebut oleh DPR dan Pemerintah," kata Said Iqbal dalam konferensi pers bersamaan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenaker RI, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

"Judicial Review akan dilakulan ke MK, baik itu secara uji formil maupun uji materil," sambungnya.

Baca juga: Ketika Fraksi PKS Disindir Anggota DPR Lain karena Walk Out saat Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja

Selain itu, Partai Buruh mempertegas rencananya untuk melakukan aksi mogok nasional yang akan dilakukan antara bulan Juni hingga Agustus 2023 mendatang.

"Mempersiapkan mogok nasional. Kami sudah berketetapan untuk mogok nasional yang dilakukan antara bulan Juni-Agustus," kata Said.

Berita Rekomendasi

Langkah yang akan ditempuh lainnya, lanjut Said, Partai Buruh akan terus melakukan kampanye menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dalam tingkat nasional maupun daerah.

Selanjutnya, Said Iqbal juga menegaskan akan merealisasikan rencana long march Partai Buruh Bandung-Jakarta dan daerah lain dalam rangka untuk mengumpulkan petisi terhadap penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas