GP Farmasi : Sirop Obat sudah Aman
Semenjak kasus GGAPA yang disebabkan tercemarnya sirop obat diumumkan Oktober 2022, seluruh instansi dan organisasi lakukan investigasi dan evaluasi.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) adalah gangguan yang sudah ada sejak lama namun belakangan ini semakin ditakuti ketika untuk pertama kalinya dalam sejarah di Indonesia, terjadi lonjakan penderita secara masal selama periode Januari 2022 hingga Oktober 2022.
Semenjak kasus GGAPA yang disebabkan oleh tercemarnya sirop obat diumumkan pada Oktober 2022 lalu, seluruh instansi dan organisasi melakukan investigasi dan evaluasi ulang secara menyeluruh dan menyimpulkan bahwa satu-satunya penyebab kasus GGAPA yang terjadi adalah karena adanya cemaran bahan pelarut Propilen Glikol (PG) / Propilen Etilen Glikol (PEG) yang diganti dengan Etilen Glikol (EG) / Dietilen Glikol (DEG) oleh satu oknum perusahaan supplier kimia.
Namun hingga saat ini, pemberitaan yang gencar terkait kasus sirop obat ini yang masih meresahkan masyarakat sehingga memicu konversi bentuk obat dari sirup menjadi resep bentuk puyer yang secara higienis belum tentu memenuhi persyaratan kualitas obat yang baik.
Guru Besar farmakologi – Farmasi Klinis, Institut Teknologi Bandung, Prof. apt. I Ketut Adnyana, Msi., Ph.D mengatakan, kasus GGAPA pada tahun lalu terjadi karena adanya intoksikasi obat yang tercemar oleh EG/DEG yang melebihi ambang batas sehingga berdampak masal.
"Namun perlu diketahui bahwa GGAPA bisa disebabkan oleh berbagai faktor lainnya," kata Ketut saat Dialog Interaktif Kesehatan: Sirop Obat Aman Untuk Anak yang diadakan di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Obat Sirop yang Telah Beredar Aman untuk Dikonsumsi Selama Mengikuti Anjuran Pemakaian
Faktor-faktor itu diantaranya status kesehatan pasien atau riwayat penyakit, alergi terhadap suatu bahan tertentu, infeksi termasuk Covid-19, status nutrisi (dehidrasi), obat, makanan, logam berat, toksikan (EG/DEG dari berbagai sumber), dan lain sebagainya.
Dra. Tri Asti Isnariani, Apt, M. Pharm selaku Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor & Zat Adiktif (ONPPZA) dan Plt. Direktur Registrasi Obat, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia menjelaskan, alam penanganan kasus cemaran EG/DEG yang ditemukan dalam sirop obat sejak Oktober 2022, BPOM telah melakukan langkah-langkah antisipatif, seperti intensifikasi surveilans mutu produk, penelurusan dan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi, hingga pemberian sanksi administratif termasuk melakukan verifikasi pemastian mutu terhadap sirop obat yang beredar.
"Upaya-upaya penindakan juga terus dilakukan terhadap sarana produksi dan distribusi jika terdapat unsur pidana bidang kesehatan," katanya.
Daftar produk sirop obat yang aman untuk dikonsumsi selama mengikuti aturan pakai, kini bisa dilihat di website /sosmed BPOM atau melalui kanal publikasi resmi BPOM lainnya.
Masyarakat, pasien, fasilitas layanan kesehatan dan dokter diminta untuk tidak lagi khawatir dan ragu.
Sementara Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) mengatakanGGAPA sudah ada sejak lama, sehingga perlu investigasi mengenai penyebab GGAPA jika kasus yang terjadi hanya individual.
"Fakta sudah berbicara bahwa hasil verifikasi ulang produk sirop obat oleh BPOM per November 2022 lalu sudah aman, sehingga produk sirop obat yang sudah dirilis kembali oleh BPOM, bisa diresepkan kembali oleh dokter dan bisa dikonsumsi masyarakat dengan tenang selama mengikuti aturan pakai," katanya.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, apt Noffrendi Roestram, S.Si mengemukakan, pengalaman apoteker dalam menerima keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses sirop obat yang belum boleh beredar dan panjangnya proses mendapatkan obat puyer, selama periode penarikan sementara sirop obat tahun lalu.