KY soal Hakim Vonis Bebas Terdakwa Polisi di Kasus Kanjuruhan: Kami Mau Dengar Sikap dari MA
KY masih melakukan pendalaman atas pemantauan yang dilakukan terhadap persidangan kasus tragedi Kanjuruhan dimana 2 terdakwa polisi divonis bebas.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial RI menyatakan, sejauh ini masih melakukan pendalaman atas pemantauan yang dilakukan terhadap persidangan kasus tragedi Kanjuruhan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, sang majelis hakim memvonis dua terdakwa polisi dengan putusan bebas.
"Jadi kita mau mendalami dulu putusan tersebut ya, dan menggabungkan nya dengan hasil-hasil pemantauan kita, itu yang pertama," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Tribunnews.com, Selasa (21/3/2023).
Meski demikian, Miko menyatakan, sejauh ini KY masih mau mendengar respons dari Mahkamah Agung terkait dengan putusan tersebut.
Sebab, meski hasil pembuktian dalam sidang itu merupakan teknis yudisial, kata dia, dalam putusan ini Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk berbicara terkait putusan tersebut.
"Sebenarnya gini, itu kan penilaian atas pembuktian ya, jadi penilaian atas pembuktian itu memang bagian dari teknis yudisial jadi kita juga ingin mendengar sebenernya posisi Mahkamah Agung dalam putusan ini seperti apa," kata dia.
"Karena kan kalau konsisten pada pendapat Mahkamah Agung bahwa teknis Yudisial adalah kewenangan mahkamah agung ya seharusnya Mahkamah Agung juga bersikap pada putusan ini begitu," sambungnya.
Baca juga: Dua Polisi Divonis Bebas Kasus Tragedi Kanjuruhan, DPR Desak Jaksa Kasasi ke MA
Perihal pelaporan, Miko mengatakan, KY belum menerima laporan terkait dengan dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim yang memutus perkara itu.
Namun, KY kata Miko, telah melakukan pemantauan selama persidangan berlangsung.
Sejauh ini hasil dari pemantauan itu masih didalami oleh KY.
"Kita sudah melakukan pemantauan tapi data pemantauannya masih diolah, tapi memang tidak untuk diekspos untuk publik jadi memang kepentingannya untuk pemeriksaan, nanti kita liat dulu lah itu data pemantauannya seperti apa, termasuk juga menggabungkan nya dengan putusan," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.