Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri LHK: Tiap Kawasan Berciri Hutan Harus Dilindungi Negara

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya meminta kepada seluruh Rimbawan Indonesia melihat dan menyadari kondisi-kondisi yang sudah berkem

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menteri LHK: Tiap Kawasan Berciri Hutan Harus Dilindungi Negara
Ist
Menteri LHK Siti Nurbaya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya meminta kepada seluruh Rimbawan Indonesia melihat dan menyadari kondisi-kondisi yang sudah berkembang saat ini untuk dilihat sebagai tantangan besar untuk selalu menjaga setiap tapak hutan yang ada di Bumi Indonesia ini, sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain.

"Ingat selalu pesan saya untuk Rimbawan Indonesia melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Setiap jengkal tanah air, setiap kawasan berciri hutan harus dalam lindungan kita, dalam lindungan negara," ujar Menteri Siti dalam pernyataannya, Senin(20/3/2023).

Hal tersebut dikatakan Menteri Siti saat momen peringatan Hari Bakti Rimbawan Ke-40.

Hari yang sangat sakral bagi para rimbawan Indonesia ini kata Menteri Siti harus menjadi momen introspeksi diri, kontemplasi perjuangan seorang rimbawan dalam membangun kehutanan yang lestari, serta menjaga lingkungan hidup untuk kemaslahatan umat manusia.

Menurut Menteri Siti, sejumlah tindakan korektif (corrective actions) dalam kurun waktu 2014 hingga sekarang telah dilakukan untuk memperbaiki pengelolaan sektor lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Kerja-kerja Rimbawan khususnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) mengalami perubahan sangat mendasar, perubahan secara paradigmatik.

Pertama, tentang keberpihakan pada masyarakat, smallholders, dalam hal akses kelola hutan, termasuk masyarakat adat terutama melalui agenda Perhutanan Sosial. Ini penting, dari kondisi akses kelola oleh masyarakat hanya 2-4 persen pada sebelum akhir tahun 2014 hingga saat ini telah mencapai 18-20% dari yang seharusnya secara ideal akan mencapai 30%.

BERITA REKOMENDASI

Data KLHK menyebut sampai dengan Bulan Desember 2022 sudah diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 5.318.376, 20 Ha, dengan jumlah SK sebanyak 8.041 Unit SK bagi masyarakat sejumlah 1.149.595 Kepala Keluarga.

Kemudian, untuk pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas untuk sumber TORA sebanyak 133 SK seluas 193.982, 1 Ha. Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, telah ditetapkan seluas 153.322 ha dengan jumlah SK sebanyak 108 unit dengan 51.459 Kepala Keluarga, serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.088.149 Ha.

Selain itu, telah disiapkan pencadangan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan yang tidak berhutan seluas 938.879 ha.

Berikutnya soal perubahan orientasi pengelolaan hutan dari timber management (berbasis kayu) menjadi forest landscape management (berbasis pengelolaan lanskap/bentang alam) yang berorientasi pada sustainable forest management (pengelolaan hutan yang berkelanjutan).

Baca juga: KLHK Limpahkan Perkara Kasus Pengangkutan Kayu Tanpa Ijin di Hutan Tambora ke Kejati NTB

Serta soal solusi permanen pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah terus berupaya untuk mengantisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setiap tahunnya melalui solusi permanen penanggulangan karhutla seperti yang diinstruksikan Presiden RI, Joko Widodo(Jokowi).


"Upaya pengendalian karhutla terdiri dari upaya pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran. Penanganan kebakaran hutan dan lahan yang paling efektif adalah dengan melakukan pencegahan sebelum terjadinya kebakaran," ujar Menteri Siti.

KLHK bersama-sama para pemangku kepentingan lainnya juga terus memperkuat strategi menuju solusi permanen pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui pendekatan analisis, operasional dan pengelolaan lanskap.  

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas