Pengesahan Perppu Cipta Kerja Mendapat Penolakan, Mahfud MD: Ya Biarin Saja
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD enggan menanggapi serius terkait penolakan terhadap pengesahan Perppu Ciptaker.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) disahkan menjadi undang-undang (UU).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD enggan menanggapi serius terkait penolakan terhadap pengesahan Perppu Ciptaker.
Menurutnya, hal yang lumrah ketika sebuah produk undang-undang (UU) ditolak ketika disahkan.
"Ya biar saja, mana di sini ada undang-undang tidak ditolak," kata Mahfud selepas memberikan pidato dialog 'Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama' di kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh akan Ajukan Judicial Review ke MK
Karenanya, Mahfud mengatakan dirinya mempersilakan bagi pihak yang menolak untuk memprotes pengesahan Perppu Ciptaker.
"Semua undang-undang ada yang menolak ada yang mendukung, itu biasa ada yang menolak itu silakan tolak. Semua ada konstitusinya. Enggak apa-apa itu bagus," ujarnya.
Partai Buruh Menolak
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak pengesehan Perppu Ciptaker jadi UU.
Dia mengatakan pihaknya akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait disahkannya Perppu Ciptaker menjadi Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Akan diambil langkah terhadap pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker itu yaitu melakukan Judicial Review setelah dikeluarkan nomor UU tersebut oleh DPR dan Pemerintah," kata Said Iqbal dalam konferensi pers bersamaan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenaker RI, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
"Judicial Review akan dilakulan ke MK, baik itu secara uji formil maupun uji materil," sambungnya.
Adapun Perppu Ciptaker telah disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.