Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perjalanan Perppu Cipta Kerja hingga Disahkan jadi Undang-Undang

Perjalanan Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU oleh DPR, berawal dari gagasan Jokowi saat pidato pada pelantikan Presiden periode keduanya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Perjalanan Perppu Cipta Kerja hingga Disahkan jadi Undang-Undang
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (21/3/2023). Perjalanan Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU oleh DPR. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu, dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).

Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Meskipun menuai banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat, DPR tetap mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Berikut Perjalanan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sampai disahkan menjadi Undang-Undang:

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Ciptaker, Apa Kata Anwar Budiman?

Gagasan Awal

Berawal dari gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan pembentukan omnibus law untuk mengatasi permasalahan regulasi yang berkaitan investasi dan lapangan kerja.

Rekomendasi Untuk Anda

Gagasan itu dikatakan Jokowi pada saat acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024 (20/10/2019).

"Pemerintah akan mengajak DPR untuk membuat dua Undang-Undang besar," ucap Presiden Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden (23/1/2023).

"Yang pertama Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, yang kedua Undang-Undang Pemberdayaan UMKM," jelasnya.

Jokowi mengusulkan pembuatan omnibus law tersebut, atas dalih untuk menyederhanakan regulasi, birokrasi, dan mendongkrak lapangan kerja baru.

Pembuatan undang-undang usulan Jokowi tersebut, sekaligus akan merevisi seluruh undang-undang yang menghambat investasi.

"Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi omnibus law," terang Jokowi.

"Yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang," jelasnya.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang, Aksi Buruh di Kantor Kemenaker Sempat Memanas

Pembahasan RUU Cipta Kerja oleh DPR

Pembahasan RUU Cipta Kerja dikebut oleh DPR, sampai pada RUU rampung dan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang (5/10/2023).

Setelah disahkan pada 5 Oktober 2020, Presiden Jokowi menandatangani peraturan tersebut, pada 2 November 2020.

Lalu, terjadi penolakan atas keputusan tersebut oleh berbagai kalangan masyarakat.

Adapun pihak yang menolak adalah dari kaum buruh lantaran merasa akan terdampak langsung dari aturan tersebut.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono, mengatakan akan turun aksi ke jalan untuk menolak omnibus law pada Senin (20/1/2020).

"Sekitar 20 ribu sampai 30 ribu massa buruh akan ikut aksi, pukul 09.00 WIB hari ini," ujar Kahar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan

"Jika pemerintah serius ingin menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja, maka pemerintah jangan keliru menjadikan masalah upah, pesangon, dan hubungan kerja menjadi hambatan investasi," tegasnya.

Insiden terputusnya mikrofon dalam rapat paripurna yang diketuai oleh Ketua DPR RI Puan Maharani kembali terjadi. Kali ini, insiden itu terjadi saat rapat paripurna dalam membahas soal Perppu Cipta Kerja. Matinya mikrofon itu terjadi saat Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Hinca Pandjaitan tengah membacakan protes mengenai pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Insiden terputusnya mikrofon dalam rapat paripurna yang diketuai oleh Ketua DPR RI Puan Maharani kembali terjadi. Kali ini, insiden itu terjadi saat rapat paripurna dalam membahas soal Perppu Cipta Kerja. Matinya mikrofon itu terjadi saat Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Hinca Pandjaitan tengah membacakan protes mengenai pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga: Detik-detik Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU: Diwarnai Mic Mati hingga Aksi Walk Out PKS

Dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK

Setelah itu, banyak publik dari kalangan pekerja, akademisi, dan mahasiswa mengajukan uji formil atas UU Cipta kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman, pada Kamis (25/11/2021).

Pada putusan tersebut, MK untuk pertama kalinya dalam sejarah mengabulkan permohonan uji formil, dan menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil.

MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tersebut, inkonstitusional bersyarat.

"Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'," ucap Anwar Usman, dikutip dari mkri.id, yang dalam kesempatan itu didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

"Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," jelasnya.

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh akan Ajukan Judicial Review ke MK

Pemerintah menerbitkan Perppu

Pada 30 Desember 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kabar tersebut, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kanto Presiden, Jakarta, pada Jumat (30/12/2022).

"Hari ini telah diterbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," ujar Airlangga, dikutip dari setkab.go.id.

"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," tambahnya.

Menurut penuturan Airlangga, Presiden Jokowi telah membicarakan penerbitan Perppu ini dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Baca juga: Ketika Fraksi PKS Disindir Anggota DPR Lain karena Walk Out saat Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja

DPR mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Setelah perjalanan panjang dan penuh penolakan dari berbagai elemen masyarakat, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Selasa (21/3/2023).

Dalam rapat paripurna, hanya Fraksi Demokrat dan PKS yang menolak keputusan pengesahan undang-undang tersebut.

"Namun demikian, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Rapat Kerja Badan Legislasi bersama Pemerintah dan DPD RI memutuskan menyetujui hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk melanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), M Nurdin, dikutip dari dpr.go.id.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Muhammad Rizki Hidayat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas