Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang, Aksi Buruh di Kantor Kemenaker Sempat Memanas
Aksi buruh di depan kantor Kemenaker, Jakarta Selatan sempat memanas setelah dapat kabar Perppu Cipta Kerja disahkan jadi Undang-Undang.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan Perppu Cipta Kerja.
Aksi tersebut digelar di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Aksi unjuk rasa awalnya berjalan kondusif.
Namun, saat Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Aziz menyampaikan kabar bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, situasi aksi unjuk rasa memanas.
"Tepat sekira pukul 10.00 WIB, Perppu Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI," kata Riden Hatam Aziz, dari atas mobil komando, Selasa ini.
Mendengar hal itu, massa aksi langsung menggeruduk pagar utama Kantor Kemenaker RI.
Baca juga: Detik-detik Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU: Diwarnai Mic Mati hingga Aksi Walk Out PKS
Pagar besi berwarna biru itu tampak bergetar hebat karena didorong dan ditarik berulang kali oleh massa aksi.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, para personel kepolisian yang berjaga di belakang pagar Kantor Kemenaker RI itu langsung mendekat ke pagar untuk mengamankan situasi.
Meski demikian, hal tersebut tidak berlangsung lama dan kondisi pagar tetap berdiri kokoh.
Hal itu terjadi, saat orator lain yang berada di atas mobil komando meminta para massa aksi untuk menghentikan aksi geruduk pagar Kantor Kemenaker RI itu.
Baca juga: DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh akan Ajukan Judicial Review ke MK
"Mundur. Semua buruh berkumpul di depan mobil komando," kata orator kepada massa aksi.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.