Soal Dugaan Pencucian Uang, Komisi III DPR: PPATK Harus Jelaskan Secara Terang Benderang
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pihaknya hanya menganalisis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Mulfachri Harahap meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperjelas statement-nya soal DUGAAN tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bea Cukai.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Jika memang benar telah terjadi tindak pidana pencucian uang, maka penyidik bisa segera mengusutnya dengan tuntas.
"Soal statement telah terjadi pencucian uang oleh PPATK, ini harus dibuat terang benderang."
"Yang tidak valid analisis yang kemudian dibuat kesimpulan oleh PPATK atau tidak ada keseriusan penyidik di dua kementerian atau lembaga ini, di Bea Cukai dan Kementerian Keuangan dalam menindaklanjuti adanya temuan yang diperoleh oleh PPATK yang katanya bersumber dari analisis yang mendalam tentang transaksi yang janggal," kata Mulfachri dikutip dari Youtube Tribunnews, Selasa (21/3/2023).
Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pihaknya hanya menganalisis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Baca juga: Dicecar Soal Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 T, Kepala PPATK: Itu TPPU
PPATK, kata Ivan, hanya memberikan informasi adanya indikasi tindak pidana pencucian uang.
Penindakan selanjutnya lantas diserahkan pada pihak yang berwajib menangani masalah ini.
"Kewenangan kami hanya sebatas follow the money, jadi berdasarkan forensik acounting dan ahli ekonomi kami kemudian menyatakan bahwa transaksi yang kita lihat dan yang dlilakukan oleh subjek ini kita indikasikan telah ada tindak pidana pencucian uang karena tidak sesuai dengan profil."
"Tapi bukan berarti kita menyatakan ini merupakan tindak pencucian uang."
"Jadi atas dasar data-data ini kami mengindikasikan telah ada tidak pidana pencucian uang, lalu kita sampaikan kepada para penyidik," ujar Ivan.
Baca juga: Komisi III Rapat dengan PPATK, Video Pernyataan Mahfud Soal Transaksi Rp 300 T Sempat Ditayangkan
Kemenkeu Tindaklanjuti
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti soal laporan tindak pencucian uang.
Sri Mulyani juga akan terus pro aktif bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjaga keuangan negara.