SP3 Hasnaeni Dari Polisi Akan Hasyim Gunakan Sebagai Alat Bukti Tambahan di Sidang DKPP
Polda Metro Jaya telah meneliti laporan Wanita Emas Minggu (19/3/2022) lalu, penyelidikan laporan tersebut dihentikan polisi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari akan menjadikan surat SP3 dari Polda Metro Jaya atas laporan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni ‘Wanita Emas’ terkait dugaan pelecehan seksual sebagai bukti tambahan dalam sidang serupa di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meneliti laporan Wanita Emas Minggu (19/3/2022) lalu, penyelidikan laporan tersebut dihentikan polisi.
“Surat ini saya gunakan sebagai bahan atau alat bukti tambahan di dalam pemeriksaan pengaduan di DKPP,” kata Hasyim usai menghadiri acara pengambilan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK, di Gedung MK, Senin (20/3/2023).
“Pihak penyidik atau kepolisian dalam hal ini polda, sudah mengambil kesimpulan sebagaimana hasil-hasil pemeriksaan ya,” tambahnya.
Sebagai informasi, Hasyim juga diadukan oleh kuasa hukum Hasnaeni ke DKPP terkait dugaan pelecehan seksual juga.
Majelis sidang DKPP telah menyidangkan perkara tersebut pada Senin (13/3/2022). Sidang tersebut berlangsung tertutup.
Sementara itu, Majelis Sidang DKPP belum akan menjadwalkan sidang lanjutan atas perkara tersebut.
DKPP masih ada beberapa sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik, contohnya dugaan perkara manipulasi verifikasi parpol peserta Pemilu yang masih menunggu sidang putusan.
Sebelumnya, perjalan perkara Hasyim dan wanita emas telah berjalan cukup panjang. Ini bukan kali pertama Hasyim diadu ke DKPP atas dugaan pelecehan seksual.
Hasnaeni melalui kuasa hukum sebelumnya, Farhat Abbas, juga telah melapor ke DKPP.
Namun seiring berjalannya waktu, laporan tersebut dicabut dan sidang tidak jadi berjalan.
Farhat Abbas menjelaskan alasan ia mencabut laporan tersebut karena Hasnaeni telah meminta maaf melalui video yang sebelumnya sempat beredar.
Di mana dalam video tersebut Hasnaeni juga telah mengaku jika ia membuat video tuduhan kepada Hasyim karena terserang depresi.
Pascapencabutan laporan pun pihak keluarga Hasaneni sudah mendatangi Hasyim untuk melakukan klarifikasi dan memutuskan untuk menyudahi perjalanan kasus dugaan pelecehan ini.
Pihak keluarga Hasaneni bahkan menegaskan segala tuduhan terkait dugaan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan Hasyim kepada wanita emas tersebut tidaklah benar.
Baca juga: Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Wanita Emas Hasnaeni Moein
Namun selang beberapa waktu bersama Ehsan selaku kuasa hukum barunya yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Republik Satu, pihaknya kembali melaporkan Hasyim ke DKPP.
Tak hanya itu, pihak Ehsan pun juga melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut atas atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.