Tak Ada Diversi untuk AG, Keluarga David Tutup Rapat Pintu Damai, Proses Hukum Tetap Jalan
Keluarga David sudah memberikan surat yang menyatakan pihaknya menolak penyelesaian perkara anak di luar pengadilan, artinya tak ada diversi untk AG.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan tak ada diversi untuk AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Pernyataan tersebut disampaikan Syarief di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesaat setelah AG menyerahkan berkas perkaranya, Selasa (21/3/2023).
"Soal diversi dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan pihaknya menolak penyelesaian perkara anak di luar pengadilan."
"Sehingga (peluang diversi) sudah tertutup, dan kita nyatakan tak ada diversi," kata Syarief, diikutip dari YouTube KompasTV.
Dengan demikian, kata Syarief, tak akan ada peluang damai atau mediasi antara keluarga David dan AG.
Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan sidang terhadap AG akan segera digelar secara tertutup dan khusus.
Baca juga: Berkas Lengkap atau P21, AG Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Pasalnya, AG masih tergolong anak atau di bawah umur.
Bahkan, para hakim dan jaksa yang dihadirkan tidak diperkenankan memakai atribut selama persidangan anak digelar.
"Lebih lanjut sidang untuk AG akan segera digelar secara tertutup dan khusus."
"Hakim dan jaksanya pun tidak diperkenankan menggunakan atribut pada saat sidang digelar," lanjut Syarief.
Adapun berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap, termasuk barang buktinya, sudah diserahkan.
Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menyempurnakan surat dakwaan dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.
Proses pemberkasan AG ini tergolong cepat dibandingkan dengan para tersangka yang lain, Mario Dandy Satriyo
(20) dan Shane Lukas (19).
Adapun alasannya, kata Syarief, karena AG masih di bawah umur sehingga masa penahanan terhadap AG terbilang singkat.
"Jadi karena anak, masa penahanannya akan sangat singkat, jadi proses pengurusan berkas perkara akan dipercepat," jelas Syarief.
Nantinya, akan ada tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dihadirkan pada sidang terhadap anak yang berkonflik dengan hukum AG.
"JPU ada tujuh (yang dihadirkan dalam sidang) sebagian besar sudah memiliki sertifikasi khusus," ungkap Syarief.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Masih Didampingi Psikolog Jelang Jalani Sidang Kasus Penganiayaan
Apa itu diversi?
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, menjelaskan memang ada sebuah proses mediasi yang dilakukan untuk mencarikan jalan keluar perkara yang melibatkan anak-anak.
Apalagi, baik AG maupun David masih tergolong anak di bawah umur.
Mediasi atau tawaran tersebut, kata Reda, telah sesuai berdasarkan prinsip-prinsip Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang disebut dengan konsep Restorative Justice yang dinamakan diversi.
"Tentang konsep Restorative Justice (atau biasa yang sering disebut dengan diversi) memang mungkin jarang yang mendengar kata Diversi, maka saya jelaskan perlu ada forum tawar-menawar dan perdamaian."
"Yang saya gambarkan bahwa konsep untuk (penindakan) anak itu adanya dinamakan konsep perdamaian, sehingga perdamaian itu pun harus (dilakukan), tapi harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban atau dengan keluarganya," jelas Reda, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa.
Kendati demikian, proses mediasi ini tentunya mengedepankan unsur kesepakatan antara kedua belah pihak.
Namun, jika salah satu pihak tak menginginkan jalan damai, maka tindak pidana tetap dilakukan.
Baca juga: Sebar Video Penganiayaan Sadis ke 3 Orang, Polisi Sebut Mario Dandy Terancam Pidana Melanggar UU ITE
Diversi Tak Bisa Diberikan
Sementara itu, RJ tak akan bisa diberikan kepada AG apabila yang bersangkutan terbukti menjadi penyulut api permasalahan penganiayaan ini.
Pernyataan tersebut diungkapkan Reda Manthovani, Jumat (17/3/2023).
"Kalau memang ternyata kompornya, pelaku utamanya si AG, waduh itu enggak bisa sama sekali walaupun dia anak," kata Reda, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Namun, jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AG bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka peluang itu terbuka.
"Itu tergantung penelitian berkas perkara. Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa (dilakukan RJ)," ujar Reda.
Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universita Trisakit, Abdul Fickar, menilai diversi untuk AG justru bisa dianggap hal yang tak adil khususnya bagi pihak korban.
Pasalnya, dalam peradilan anak, kata Fickar, AG sudah mendapat keistimewaan dalam hal proses hukum yang nantinya akan dia jalani.
"Menurut saya ini menjadi tidak adil, karena untuk anak-anak pun itu banyak forumnya, yakni peradilan anak."
"Peradilan anak itu banyak perlindungannya, umpanya persidangannya tertutup, kemudian hukumannya hanya separuh, jadi dia banyak privilege-nya," jelas Fickar, Minggu (19/3/2023).
Kendati demikian, keputusan penerapan diversi kata Fickar juga tergantung kepada pihak keluarga apakah menyetujui atau tidak pemberian diversi kepada AG.
"Tapi, mestinya diversi tak usah digunakan, karena untuk perhatian untuk anak-anak muda kedepan agar tidak seenaknya, harus sampai ke pengadilan supaya tidak melakukan tindakan sembarangan."
"Bahwa ada hukum yang mengawasi, supaya mereka ada kesadaran itu. Diversi itu pilihan tapi dalam kasus ini harus diselesaikan ke pengadilan," jelas Fickar.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan)(TribunnewsBogor.com/Khairunnisa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.