Terbukti Langgar Prinsip Integritas, KOPEL Indonesia: M Guntur Hamzah Harusnya Dipecat
KOPEL Indonesia, kata Herman memandang bahwa apa yang dilakukan oleh M Guntur Hamzah dengan sengaja mengubah putusan MK adalah kejahatan luar biasa
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari Senin 20 Maret 2023, telah menyatakan M Guntur Hamzah terbukti melanggar kode etik dan asas integritas karena telah mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022.
Ketua KOPEL Indonesia, Herman menuturkan, keputusan MKMK ini telah menunjukkan adanya pelanggaran yang fatal oleh M Guntur Hamzah karena telah mengubah bukan saja kata dari putusan MK namun menyebabkan adanya perubahan substansial atas putusan MK.
"Hal Ini bisa disebut dengan kejahatan konstitusi. Tentu seorang M.Guntur Hamzah yang sudah bekerja sekian tahun sebagai Sekretaris Jenderal MK dan sebagai seorang Hakim MK paham betul apa makna setiap kata dalam putusan MK sehingga sangat rasional untuk menyimpulkan apa yang dilakukannya adalah kesengajaan. Bahkan patut diyakini adanya maksud tertentu yang mengandung unsur kejahatan," kata Herman, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Sanksi Guntur Hamzah Sangat Subjektif, Pakar: Anggota MKMK Punya Romantisme Masa Lalu dengan MK
KOPEL Indonesia, kata Herman memandang bahwa apa yang dilakukan oleh M Guntur Hamzah dengan sengaja mengubah putusan MK adalah kejahatan luar biasa yang seharusnya diberi sanksi berat.
Menurutnya, sanksi yang diberikan MKMK dengan teguran tertulis adalah sanksi ringan yang tidak sepadan dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Selain pelanggaran perubahan, M Guntur Hamzah telah merendahkan, mencoreng dan mempermainkan marwah lembaga MK yang dapat berakibat pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga ini.
"MKMK seharusnya memberikan sanksi yang setimpal, yaitu pemecatan sebagai Hakim Konstitusi dan bahkan seharusnya pada yang bersangkutan dinyatakan telah ada kecacatan moral," ujarnya.
Baca juga: MKMK Sebut Substansi Berubah Usai Sidang Adalah Hal Lazim, Pakar: Ada yang Janggal
Oleh karenanya KOPEL Indonesia menilai bahwa keputusan MKMK ini tidak menunjukkan adanya penegakan kode etik yang dapat mencegah terjadinya perilaku yang serupa pada Hakim MK.
"Malah sanksi tersebut berpotensi memunculkan upaya-upaya yang serupa dimana putusan MK dapat diubah sendiri oleh Hakim atau pihak lain di MK," katanya.
Guntur Hamzah Ubah Substansi Putusan MK Terkait Pencopotan Aswanto
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusannya menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang ihwal pencopotan hakim Aswanto.
"Hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang di dalam Sapta Karsa Hutama. Ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membaca putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/3/2023).
Atas hal ini MKMK pun menjatuhi Aswanto sanksi teguran tertulis.
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," lanjut Palguna.
Baca juga: Zico Sebut Harusnya Presiden Beri Izin Polisi Periksa Hakim Konstitusi Imbas Putusan MKMK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.