Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batal Digelar Jumat Ini, Rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD Soal Rp 300 T Dijadwalkan Pekan Depan

Komisi III DPR batal menggelar rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 300 Triliun.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Batal Digelar Jumat Ini, Rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD Soal Rp 300 T Dijadwalkan Pekan Depan
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan apat bersama Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan batal digelar Jumat ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR batal menggelar rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan pada Jumat ini lantaran merupakan hari fraksi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, rapat tersebut dijadwakan digelar pada Rabu (29/3/2023) pekan depan.

“Batal (hari Jumat), karena hari fraksi dan diundur tanggal 29 Maret," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Sahroni mengungkapkan, selain mengundang Mahfud MD, Komisi III DPR juga akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dia menekankan bahwa polemik mengenai transaksi janggal Rp 300 Triliun harus segera diselesaikan dan tak boleh dibiarkan tanpa ujung yang jelas.

Baca juga: Kepala PPATK Tegaskan Transaksi Lebih dari Rp 300 T adalah TPPU, Komisi III DPR: Perlu Ada Pansus

“Banyak informasi yang ujungnya cuma fitnah, fitnah sana, sini, tapi penyelesaiannya harus disajikan kepada publik. Itu yang tadi saya minta harus ada ujungnya, jangan sampai informasi tersebut tersebar tapi nggak ada penyelesaiannya,” ucap Sahroni.

Berita Rekomendasi

Terkait rencana pembentukan Panitia khusus (Pansus), Sahroni mengatakan hal itu akan diputuskan setelah rapat pada 29 Maret mendatang, usai mendengarkan secara menyeluruh dari pihak terkait dugaan transaksi janggal tersebut.

Baca juga: Komisi III Rapat dengan PPATK, Video Pernyataan Mahfud Soal Transaksi Rp 300 T Sempat Ditayangkan

“Nanti tanggal 29 Maret, setelah semua final nanti ada usul untuk buat pansus, pansus dibuat agar lebih spesifik sebenernya,” kata Sahroni.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan akan menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu pada Jumat (24/3/2023) pekan ini.

Mahfud MD juga mejelaskan mengapa rapat yang sedianya dilakukan Selasa (21/3/2023) diundur menjadi Jumat.

Hal tersebut disampaikannya usai acara Sarasehan bersama Menko Polhukam dan Menteri ESDM bertajuk Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada Selasa (21/3/2023).

"Karena saya kan mau ke Papua hari ini. Tetapi tiba-tiba oleh Presiden saya disuruh ke sini. Tapi Jumat saya datang," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan DPR RI menjelaskan soal batalnya rapat Komisi III dengan Menko Polhukam Mahfud MD, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana untuk membahas dugaan transaksi mencurigakan Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan.

Sedianya, rapat tersebut digelar pada hari ini Senin (20/3/2023) pukul 14.00 WIB.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, hal tersebut hanya tinggal mencocokkan waktu saja.

"Jadi sebenarnya tidak ada isu dan ini hanya mencocokkan waktu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ada pun, rapat Komisi III DPR dengan Kepala PPATK akan digelar Selasa (21/3/2023) esok.

Sementara, pada Jumat (24/3/2023) giliram Mahfud MD dijadwalkan akan memberikan keterangan di Komisi III DPR.

"Sedangkan Rabu kami kita terpentok dengan Hari Raya Nyepi dan cuti bersama," pungkas Dasco.

Langkah Pemerintah

Mahfud mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindaklanjuti transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan kementeriannya baik yang menyangkut pegawainya maupun pihak lain.

Mahfud mengatakan hal tersebut merupakan kesepakatan yang diambil dari rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).

Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).

"Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tidak pidana pencucian uang dari PPATK baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain," kata Mahfud.

"Seperti yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah berhasil menambah penerimaan negara dari sektor pajak sekitar Rp7,08 triliun dan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp1,1 triliun," sambung dia.

Selain itu, kata dia, dalam rapat tersebut juga disepakati apabila nanti dari laporan dugaan TPPU itu ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Mahfud juga membuka kemungkinan proses hukum tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum baik itu polisi, kejaksaan, maupun KPK.

"Ini akan ditindaklanjuti yang mana ditemukan alat bukti nanti akan disidik oleh Kementerian Keuangan sebagai penyidik, PPNS penyidik di bidang pajak dan kepabeanan," kata Mahfud.

"Atau, mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya yaitu polisi atau jaksa, atau KPK. Itu kesepakatannya," sambung dia.

Mahfud juga mengatakan selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang akan melakukan evaluasi terhadap LHA yang diduga TPPU dan telah dikirim oleh PPATK kepada aparat penegak hukum.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Mahfud menegaskan undang-undang tersebut dibuat dalam rangka mencari hasil kejahatan yang nilainya lebih besar dari tindak pidana korupsinya.

"Nah ini bagian dari yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas undang-undang, saya ketua komite, Bu Sri Mulyani anggota, Menteri Koordinator Perekonomian Pak Airlangga Hartarto juga wakil, dan seterusnya, semuanya berkewajiban melaksanakan ini. Jadi saya kira dari sini sudah jelas," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas