Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecewa Pengesahan Perppu Ciptaker, DPR Dianggap Hanya Stempel Pemerintah!

Putusan MK menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional dan memerintahkan dilakukan perbaikan dalam dua tahun.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kecewa Pengesahan Perppu Ciptaker, DPR Dianggap Hanya Stempel Pemerintah!
Warta Kota/Yulianto
Ketua DPR RI Puan Maharani Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( Perppu Ciptaker) menjadi Undang-undang. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang oleh DPR RI menuai protes dari sejumlah elemen masyarakat. Termasuk di antaranya Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia.

Sejak awal diterbitkan, Perppu Ciptaker dinilai Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat sudah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, Putusan MK menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional dan memerintahkan dilakukan perbaikan dalam dua tahun.

Namun pemerintah justru menerbitkan Perppu.

"Pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi sesungguhnya adalah pengabaian terhadap hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia," kata Mirah Sumirat dalam keterangannya pada Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU, DPR Apresiasi Jokowi dan Airlangga

Kemudian penerbitan Perppu Ciptaker juga tak dilatar belakangi kegentingan yang memaksa.

Berita Rekomendasi

"Tidak dibahasnya Perppu Cipta Kerja dalam sidang pertama sejak Perppu diterbitkan, membuktikan sesungguhnya tidak ada kegentingan yang memaksa yang menjadi syarat formil Perppu," katanya,

Ironisnya, Perppu yang menuai kontroversi itu justru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Atas pengesahan itu, DPR pun dianggap tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia, tetapi hanya mengikuti pemerintah.

Bahkan julukan baru disematkan bagi DPR yaitu Stempel Pemerintah.

"DPR tidak lagi memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. DPR hari ini ternyata hanya menjadi stempel bagi pemerintah!" ujar Mirah Sumirat.

Kekecewaan ini disampaikan bukan hanya alasan formil belaka.

Secara substansi, ASPEK Indonesia menilai bahwa isi Perppu yang baru disahkan tidak berbeda jauh dengan Undang-Undang Ciptaker sebelumnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas