Nasib Sudarman Harjasaputra Diperiksa KPK, Inspektorat dan Dibebastugaskan dari Kepala Kantah Jaktim
ATR/BPN terbuka dan menghormati proses pemeriksaan KPK terhadap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan terbuka dan menghormati proses pemeriksaan KPK terhadap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.
Sudarman Harjasaputra juga telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/3/2023) terkait berita viral di masyarakat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan sehubungan dengan hal tersebut Sudarman Harjasaputra juga telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan APIP, kata Yulia, Sudarman Harjasaputra dibebastugaskan.
“Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan,” kata Yulia dalam keterangan resmi Humas Kementerian ATR/BPN pada Selasa (21/3/2023).
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, kata Yulia, juga telah menyampaikan arahan agar tidak ada lagi jajarannya dan keluarga yang memamerkan kekuasaan, kekayaan, dan bermewah-mewahan.
"Pak Menteri juga meminta agar jajaran Kementerian ATR/BPN dapat membudayakan pola hidup sederhana, dimulai dari diri sendiri dan keluarga," kata Yulia.
Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra terkait harta kekayaannya, pada Selasa (21/3/2023)
Usai menjalani klarifikasi, Sudarman menyebut dirinya sudah menyampaikan semua data harta kekayaannya ke KPK.
"Semua data dan fakta sudah saya sampaikan ke tim LHKPN KPK," ucap Sudarman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023) malam.
Sudarman berkata, tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah bekerja dengan baik mengecek data asetnya yang dimiliki.
"Dan saya ucapkan terima kasih, mereka sudah bekerja profesional," kata dia.
Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, permintaan klarifikasi ini dilakukan untuk mendalami asal-usul perolehan harta Sudarman.
Permintaan keterangan ini untuk memastikan kepatuhannya sebagai penyelenggara negara.