Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambut Baik RUU PPRT Diketok Jadi RUU Inisiatif DPR, JALA PRT: Semoga Tahapan Selanjutnya Tidak Lama

Putusan RUU PPRT diketok menjadi RUU Inisiatif DPR  merupakan angin segar dan babak baru perjuangan PRT.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sambut Baik RUU PPRT Diketok Jadi RUU Inisiatif DPR, JALA PRT: Semoga Tahapan Selanjutnya Tidak Lama
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini. Putusan RUU PPRT diketok menjadi RUU Inisiatif DPR  merupakan angin segar dan babak baru perjuangan PRT. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah aktivis dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) hingga Aktivis perempuan dari Perempuan Mahardhika sambut baik RUU PPRT diketok menjadi RUU Inisiatif DPR.

"Apakah semua fraksi setuju jika RUU PPRT setuju menjadi RUU inisiatif DPR?," kata Ketua umum DPR RI, Puan Maharani. Semua fraksi menyatakan setuju.

Hal ini terekam dalam suasana rapat paripurna yang digelar DPR RI pada Selasa, 21 Maret 2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Rapat paripurna ini digelar dengan satu diantara agenda, pembahasan RUU Perlindungan PRT. 

Tahap selanjutnya adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah yang akan dibahas intensif di DPR.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mengaku senang dan merasa optimis ini akan dibahas secara cepat dan intensif.

“Kami menyambut gembira. Semoga tahap selanjutnya tidak sepanjang kemarin, kami tinggal menunggu DIM dari pemerintah untuk dibahas di DPR,” kata Lita Anggraini dalam keterangannya tertulisnya, Selasa (21/3/2023).

Berita Rekomendasi

Sementara itu Fanda Puspitasari dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan, bahwa ini semua salah satunya berkat pejuangan dan semangat yang dilakukan ribuan PRT di Indonesia.

“Karena ini merupakan babak baru perjuangan bagi RUU PPRT yang sudah diadvokasi para PRT selama hampir 20 tahun lamanya.“ katanya.

Massa yang tergabung dalam Koalisi Sipil Untuk UU PPRT melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Memperingati Hari Perempuan Internasional, para peserta aksi menuntut untuk bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani dan para pimpinan DPR untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Koalisi Sipil Untuk UU PPRT melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Memperingati Hari Perempuan Internasional, para peserta aksi menuntut untuk bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani dan para pimpinan DPR untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sedangkan Aktivis perempuan dari Perempuan Mahardhika, Vivi Widyawati menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan angin segar dan babak baru perjuangan PRT.

“Walaupun setelah ini tetap berjuang lagi, tapi ini adalah angin segar, ini artinya RUU PPRT dianggap sebagai RUU penting yang akan dibahas sebagai RUU inisiatif, kami semua sudah menunggu momen penting ini dan menunggu sejarah baru yang akan dilahirkan oleh DPR dan pemerintah di tahap berikutnya.”

Paska Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 14 Maret 2023, para pimpinan DPR telah memutuskan bahwa RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR

Rapat yang melibatkan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut, secara bulat memutuskan untuk membawa RUU yang telah mengendap sekian lama itu ke rapat paripurna DPR. Ini berarti, pembahasan rancangan undang-undang terkait dunia pekerja rumah tangga di Tanah Air akan memulai babak barunya.

RUU PPRT diperjuangkan selama kurang lebih 20 tahun, di tahun 2022 masuk di Baleg DPR RI dan kali ini baru bisa masuk menjadi RUU inisiatif di paripurna DPR

RUU ini memperjuangkan wong cilik, kalangan masyarakat kecil, para perempuan yang bekerja di balik dinding domestik yang tak terlihat. Mereka sering mendapatkan kekerasan dan diskriminasi, hak mereka tidak terpenuhi dan mereka hanya bisa diam.

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Setara membawa poster saat berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (8/3/2023). Unjuk rasa tersebut memperingati Hari Perempuan Internasional mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) serta meminta aparat penegak hukum lebih aktif dalam mencegah dan mengusut kasus kekerasan terhadap perempuan. SURYA/PURWANTO
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Setara membawa poster saat berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (8/3/2023). Unjuk rasa tersebut memperingati Hari Perempuan Internasional mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) serta meminta aparat penegak hukum lebih aktif dalam mencegah dan mengusut kasus kekerasan terhadap perempuan. SURYA/PURWANTO (SURYA/PURWANTO)

Dengan dinyatakan sebagai RUU inisiatif pada 21 Maret 2023, maka Jala PRT menyatakan empat hal.

Pertama mengapresiasi langkah para pimpinan dan anggota DPR RI dalam rapat paripurna DPR.Kedua mendorong pimpinan DPR RI untuk segera berkirim surat ke Presiden agar Presiden segera mengirimkan SurPres mendelegasikan Menteri terkait untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR.

Ketiga meminta DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU PPRT melalui Panja Baleg untuk memudahkan proses yang sudah berjalan, dan meminta semua fraksi aktif terlibat dalam pembahasannya.

Terakhir mengapresiasi perjuangan banyak pihak termasuk organisasi masyarakat sipil, media dan masyarakat secara meluas yang mendukung perjuangan dan pengesahan RUU PPRT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas