Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BEM UI Unggah 'Puan Bertubuh Tikus' usai Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU, Ini Penjelasannya

Begini penjelasan BEM UI usai mengunggah video singkat yang memperlihatkan wajah Puan Maharani yang bertubuh tikus setelah pengesahan Perppu Ciptaker.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BEM UI Unggah 'Puan Bertubuh Tikus' usai Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU, Ini Penjelasannya
Instagram @bemui_official
Begini penjelasan BEM UI usai mengunggah video singkat yang memperlihatkan wajah Puan Maharani yang bertubuh tikus setelah pengesahan Perppu Ciptaker. 

"DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," tegas Melki.

Melki pun menganggap masyarakat tidak perlu berharap banyak terhadap kinerja DPR pasca pengesahan Perppu Ciptaker karena dirinya menilai wakil rakyat tidak selebih pelanggar konstitusi.

Sebelumnya, pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU dilakukan saat Sidang Paripurna IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( Perppu Ciptaker) menjadi Undang-undang. Warta Kota/YULIANTO
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( Perppu Ciptaker) menjadi Undang-undang. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/Yulianto)
BERITA REKOMENDASI

Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

Kendati demikian ada dua partai yang menyatakan penolakan terhadap pengesahan tersebut yaitu Partai Demokrat dan PKS.

Baca juga: Baleg DPR Jelaskan Butir Materi yang Berubah di Perppu Cipta Kerja

Untuk Partai Demokrat, penolakan tersebut dilakukan oleh perwakilan yakni Hinca Pandjaitan.

Sedangkan dari PKS, penolakan dilakukan dengan cara walk out oleh beberapa anggota fraksi dan bergiliran meninggalkan ruang sidang.


Lalu, sejumlah anggota DPR RI yang melihat itu pun meneriakkan sejumlah kata-kata agar seluruh anggota DPR fraksi PKS yang keluar dari rapat paripurna berhati-hati.

"Hati-hati ya," ujar sejumlah anggota DPR RI dalam rapat paripurna pengesahan Perppu Cipta Kerja.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati)

Artikel lain terkait UU Cipta Kerja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas