Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DEMA UIN Jakarta Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Merugikan Mahasiswa

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta menolah pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DEMA UIN Jakarta Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Merugikan Mahasiswa
Fahmi Ramadhan
ilustrasi.Ratusan Massa dari Mahasiswa Mulai Padati Depan Gedung DPR Gelar Aksi Unjuk Rasa Penolakan Perppu Ciptaker. DEMA UIN Jakarta Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Merugikan Mahasiswa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta menolah pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja.

Ketua DEMA UIN Jakarta Muhammad Abid Al Akbar mengatakan, aturan tersebut merugikan masyarakat, bahkan mahasiswa ketika nantinya masuk ke dunia kerja.

"Untuk itu kita dari DEMA UIN Jakarta menolak Perppu Cipta Kerja yang jelas-jelas merugikan masyarakat, bahkan juga akan merugikan mahasiswa pada akhirnya ketika mereka masuk ke dunia," kata Abid, saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

"Karena masih banyak pasal-pasal yang justru menguntungkan oligarki, para pengusaha, tanpa melihat kesejahteraan dan hak-hak para buruh yang bekerja," sambungnya.

Lebih lanjut, Abid menjelaskan, pengesahan Perppu Cipta Kerja merupakan langkah pengangkangan konstitusi.

Hal itu karena, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah merekomendasikan aturan tersebut untuk direvisi.

"Ini langkah pengangkangan konstitusi lagi, yang awalnya memang pengajuan Undang Undang Cipta Kerja ini kan direkomendasikan oleh Mahkamah Konstitusi agar direvisi," katanya.

BERITA TERKAIT

Namun, lanjut Abid, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melangkahi langkah-langkah revisi itu dengan mengeluarkan Perppu.

"Namun, 2022 akhir kemarin pak Presiden mengeluarkan pernyataan juga dengan melangkahi langkah-langkah revisi itu dengan langsung menjadikan Perppu," ucapnya.

"Yang mana, jarak dari pembuatan Perppu ini pun tidak ada partisipasi masyarakat. Tidak ada partisipasi yang justru berdampak banyak kepada buruh yang juga tidak dilibatkan," sambungnya.

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas