Kejagung Kebut Pemberkasan 5 Tersangka Korupsi Tower BTS dan Gelar Perkara Menkominfo Johnny G Plate
Fokus tangani korupsi tower BTS, Kejaksaan Agung kebut pemberkasan 5 tersangka dan gelar perkara tentukan status hukum Menkominfo Johnny G Plate.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus rasuah menara base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo terus berproses di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kini anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah fokus pada dua hal.
Pertama pemberkasan lima tersangka korupsi tower BTS pada BAKTI Kominfo.
Kedua melakukan gelar perkara dan diekspos sesegera mungkin terkait status hukum Menkominfo Johnny G Plate.
Terlebih dalma kasus ini Menteri asal NasDem itu sudah dua kali diperiksa sebagai saksi.
Kejaksaan Agung Kebut Pemberkasan Lima Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Kasus rasuah menara base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo bakal diekspos Kejaksaan Agung sesegera mungkin.
Jelang ekspose atau gelar perkara, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengebut pemberkasan para tersangka.
Alasannya, masa penahanan tersangka yang dibatasi hanya 20 hari dan perpanjangan 40 hari berdasarkan KUHAP.
"Sekarang nih anak-anak masih diminta konsentrasi pemberkasan yang sudah ditahan. Karena kan kepotong waktu libur Idul Fitri," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Rabu (22/3/2023).
Total ada lima tersangka yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Agung dalam perkara ini.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Penghitungan Kerugian Negara Juga Dikebut
Selain pemberkasan, penghitungan kerugian negara juga sedang dikebut.
Dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Agung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung dugaan kerugian negara.
Sayangnya, hingga kini belum ada perkiraan sementara dugaan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan para tersangka.
"Belum selesai (penghitungan kerugian negara). Kita gandeng BPKP," katanya.
Gelar Perkara Tentukan Status Hukum Menkominfo Johnny G Plate
Sebelumnya Kejaksaan Agung menjanjikan bakal ada gelar perkara dalam waktu dekat.
Dari gelar perkara itu, tim penyidik akan menentukan status Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus ini.
"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Jhonny Plate)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023).
Kuntadi mengatakan pemeriksaan Johnny sudah dirasa cukup sesuai dengan keinginan dari penyidik.
"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujarnya.
Kejaksaan Lengkapi Bukti untuk Tersangkakan Menkominfo Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Tower BTS
Kejaksaan Agung kian gencar mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo.
Di antara bukti-bukti yang telah diperoleh, terdapat pengembalian uang setengah miliar rupiah dari Gregorius Alex Plate, adik Johnny G Plate.
Meski pengembalian uang itu berkaitan dengan peran Johnny G Plate sebagai menteri, tim penyidik masih mengejar bukti lain untuk bisa menetapkannya sebagai tersangka.
"Tentunya kan kalau seseorang akan tersangka. Ini alat bukti pasti menunjukkan perbuatan dia. Nah itu yang harus dilengkapi oleh penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Senin (20/3/2023).
Tak hanya uang tunai, tim penyidik juga sudah memegang dokumen-dokumen yang ditanda tangani Johnny G Plate terkat posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS ini
Namun, menurut Febrie, masih diperlukan alat bukti lain yang lebih signifikan menunjukkan keterlibatan sang Menkominfo dalam rasuah proyek strategis nasional ini.
"Secara formal ada ya (dokumen yang ditanda tangani). Tetapi ini kan harus ditunjukkan keterkaitan dengan kejahatannya," katanya.
Baca juga: Johnny G Plate Dicecar 26 Pertanyaan Selama 6 Jam di Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Setelah alat-alat bukti dirasa cukup, status Johnny G Plate dalam perkara ini akan ditentukan melalui gelar perkara di internal Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Perlu gelarlah (untuk menentukan status Johnny Plate)," ujarnya.
Enam Jam Diperiksa, Johnny G Plate Tegaskan Masih Saksi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
"Hari ini saya kembali mendatangi Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan-keterangan terkait dengan proyek BTS di Kominfo," kata Johnny kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Johnny mengaku sebagai warga negara dan Menkominfo, dirinya mempunyai kewajiban penuh untuk memenuhi panggilan pemeriksaan untuk tegaknya hukum yang berkeadilan.
"Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan-keterangan yang saya tahu, yang saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Johnny menyerahkan ke pihak Kejaksaan Agung terkait dengan substansi pemeriksaan yang kedua kali terhadapnya.
"Selanjutnya yang terkait substansi materi dan prses yang menjadi kewenangan dan domain Kejagung RI," tuturnya.
Johnny G Plate Ogah Jawab Wartawan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Johnny diperiksa selama enam jam lamanya dengan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidum).
"Saya telah memberikan keterangan-keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan penegak hukum Kejaksaan Agung RI dari pagi hingga siang sore hari ini," kata Johnny kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Meski begitu, Johnny tak mau membeberkan substansi pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam kasus tersebut.
"Terkait dengan substansi materi dan proses menjadi kewenangan dan domain Kejaksaan Agung Republik Indonesia sehingga dengan sangat menyesal saya mohon ya agar media memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya jawab," ucapnya.
Lebih lanjut, Johnny berharap proses hukum kasus tersebut bisa berakhir terang benderang.
"Dan karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai kan demikian yang dapat saya sampaikan mudah-mudahan Apa yang dilakukan ini semuanya untuk penyelenggaraan negara yang lebih baik sekarang tapi masih akan datang terima kasih," tambah Plate.
Adik Johnny G Plate Tak Ada Sangkutan dengan BTS BAKTI, Penerimaan Fasilitas Diduga Terkait Kakaknya
Kejaksaan Agung RI menduga penggunaan fasilitas BTS BAKTI Kominfo ke Gregorius Alex Plate, adik dari Menkominfo Johnny G Plate berkaitan dengan jabatan kakaknya.
Hal ini karena Gregorius terbukti tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan BTS BAKTI Kominfo tersebut.
"Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi kepada wartawan di Kantornya, Rabu (15/3/2023).
Kuntadi menduga besar kemungkinan aliran dana yang kini sudah dikembalikan Gregorius berkaitan dengan jabatan kakaknya sebagai Menkominfo.
"Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi (Jhonny Plate) yang kita periksa hari ini," ucapnya.
Adik Johnny Kembalikan Uang Setengah Miliar Rupiah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang tunai dari adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate terkait kasus rasuah pengadaan tower base transceiver station (BTS).
Tak tanggung-tanggung, uang tunai yang dikembalikan mencapai setengah miliar rupiah.
Uang tunai tersebut merupakan nilai fasilitas yang diterima Gregorius Alex Plate dari BAKTI Kominfo untuk safari ke luar negeri.
"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).
Nantinya, fasilitas yang diterima Gregorius itu akan digali dalam pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023) mendatang.
"Kita ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh sodara GHP, adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak," ujar Kuntadi.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo, Seret Menkominfo hingga Diperiksa Dua Kali
Tak hanya fasilitas yang diterima adiknya, Kejaksaan Agung juga akan mendalami peran Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS Kominfo ini.
Sebagai PA, tentu Johnny akan dimintai keterangan mengenai fungsi pengawasan yang semestinya dijalankan.
"Di mana kita tahu, di dalam perkara ini terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," katanya.
Menkominfo Jhonny G Plate Diperiksa Kejagung, Ini Kata Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomentar singkat saat ditanya mengenai pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Jokowi, siapapun harus menghormati proses hukum termasuk para menteri di kabinet pemerintahannya.
“Ya kita hormati. Semua proses hukum kita hormati. Semua proses hukum kita hormati kepada siapapun,” kata Presiden usai acara pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, (15/3/2022).
5 Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung sendiri sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Kelimanya adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Penyidik Kejaksaan Agung RI sendiri sudah memeriksa Menkominfo, Johnny G Plate pada 14 Februari 2023 lalu.
Penyidik meminta keterangan Johnny G Plate terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Termasuk di antaranya soal dokumen-dokumen terkait proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Sebab dalam hal ini, Johnny G Plate berperan sebagai pengguna anggaran (PA) yang diduga mengetahui teken dokumen pencairan anggaran.
Tak hanya soal dokumen, sang Menkominfo juga akan ditagih penjelasan mengenai safari adiknya, Gregorius Alex Plate ke luar negeri.
Sebab ada dugaan bahwa Gregorius bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo. Namun namanya tak ditemukan dalam jabatan struktural BAKTI maupun Kominfo. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.