Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Larang ASN Gelar Acara Buka Puasa Bersama, Menpan RB: Ini Arahan, Tak Ada Sanksi

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menuturkan larangan untuk ASN menggelar acara buka puasa bersama bersifat arahan dan tidak ada sanksi jika melanggar.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Presiden Jokowi Larang ASN Gelar Acara Buka Puasa Bersama, Menpan RB: Ini Arahan, Tak Ada Sanksi
istimewa
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. | Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menuturkan larangan untuk ASN menggelar acara buka puasa bersama yang dibuat Presiden Jokowi bersifat arahan dan tidak ada sanksi jika melanggar. 

TRIBUNNEWS.COM - Menpan RB, Abdullah Azwar Anas buka suara terkait Presiden Jokowi yang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadhan tahun ini.

Anas mengatakan, arahan Presiden Jokowi bagi ASN untuk tak menggelar acara buka puasa bersama ini melanjutkan arahan tahun-tahun sebelumnya.

Mengingat Indonesia kini masih dalam proses transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.




"Jadi ini arahan beliau (Presiden Jokowi), melanjutkan tahun-tahun sebelumnya ya. Dan memang ini masih transisi dari pandemi menuju endemi," kata Anas dalam Live Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Kamis (23/3/2023).

Anas menegaskan, arahan tentang larangan buka puasa bersama untuk ASN mulai berlaku hari ini, Kamis (23/3/2023) hingga satu bulan ke depan.

Untuk itu Anas meminta para ASN mematuhinya meskipun tidak ada sanksi yang diberikan jika ada yang melanggar.

Baca juga: Legislator PAN: Larangan Buka Bersama bagi Pejabat dan ASN Harus Dimaknai Positif

"Iya (mulai berlaku hari ini, Kamis 23 Maret 2023). Karena arahan dari Bapak Presiden yang ditangani oleh Pas Seskab itu tanggal 21 Maret 2023 dan berlaku mulai hari ini."

BERITA TERKAIT

"Dan tentu bagi kita, karena Bapak Presiden pembina tertinggi dari ASN, maka kita wajib untuk mematuhi. Meskipun tidak harus ada sanksi karena ini arahan, tapi kita wajib mematuhi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pemerintah," tegasnya.

Lebih lanjut Anas menyebut, arahan untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama ini mempunyai makna yang baik untuk ASN.

Selain itu, Anas menilai untuk memperkuat silaturahmi tidak harus dengan acara buka puasa bersama.

"Tentu ini punya makna yang baik bagi ASN juga dan upaya untuk memperkuat silaturahmi, tapi tidak harus dengan buka puasa bersama," terang Anas.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Agar Acara Buka Bersama Pejabat dan Pegawai Pemerintah Ditiadakan

Anas menambahkan, menurutnya Presiden Jokowi juga ingin memberikan dorongan agar selama Ramadhan ini para ASN bisa lebih banyak berbuka puasa bersama keluarga.

Sehingga bisa meningkatkan kualitas berkeluarga dari para ASN tersebut.

"Kami maknai ini Bapak Presiden ingin memberikan dorongan yang kuat agar kualitas berkeluarga di Bulan Ramadhan ini bisa terus dijaga dan ditingkatkan."

"Sehingga ASN mungkin bisa buka bersama dengan keluarganya selama Bulan Ramadhan ini, sehingga kualitas kekeluargaan jauh lebih meningkat," ungkap Anas.

Baca juga: Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama, Yusril Khawatir Jokowi Dicap Anti Islam

Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Buka Puasa Bersama

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meniadakan buka bersama (bukber) para pejabat dan pegawai pemerintah.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan menyebut, pihaknya sedang menyiapkan Surat Edaran arahan tersebut.

"Saat ini masih proses penyiapan SE karena secara resmi baru diterima tadi pagi," kata Benni kepada Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).

Setelah rampung, pihaknya akan meneruskan SE tersebut kepada pejabat di daerah-daerah.

Baca juga: Alasan Jokowi Larang Pejabat hingga Pegawai Pemerintah Gelar Acara Buka Puasa

Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.

Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Agar Acara Buka Bersama Pejabat dan Pegawai Pemerintah Ditiadakan

Arahan tersebut ada lantaran penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)

Baca berita lainnya terkait Ramadan 2023.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas