BEM UI Pertanyakan Pemanggilan PDIP Buntut Meme Puan Bertubuh Tikus: Harusnya Kami yang Panggil
BEM UI mempertanyakan pemanggilan oleh PDIP buntut meme Puan bertubuh tikus. Menurut Ketua BEM UI, harusnya pihaknyalah yang memanggil.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
"Kami setiap waktu selalu menerima pihak-pihak yang memberikan masukan kritis, menyampaikan aspirasi dan usulan-usulan strategis. Tak jarang kami mendatangi kampus-kampus untuk berdialektika mengenai banyak persoalan kemasyarakatan," jelasnya.
"Lebih dari 25 tahun saya bekerja di kampus. Mahasiswa memang sering membuat ungkapan yang meletup-letup. Eksistensi mereka dikaitkan dengan sikap kritis, berani menyuarakan kebenaran dan anti kemapanan," pungkasnya.
Alasan BEM UI Unggah Meme Puan Bertubuh Tikus
Sebelumnya, Melki juga menjelaskan terkait maksud unggahan di akun Instagram resmi BEM UI, @bem_ui itu.
Menurutnya, unggahan itu adalah puncak kemarahan terhadap DPR usai mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.
Sehingga, menurutnya, DPR tidak dapat dianggap lagi sebagai wakil rakyat.
Melki juga menganggap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah salah satu bentuk produk hukum inkonstitusional.
"Saya rasa keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini."
"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat sebab produk hukum inkonstitusional yang mereka sahkan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat," kata Melki saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Unggah Meme Puan Berbadan Tikus, BEM UI Mulai Diserang Buzzer
Selain itu, dirinya juga menganggap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah bentuk dukungan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Padahal, lanjutnya, penerbitan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022 oleh Jokowi itu sudah menyalahi konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," tegas Melki.
Melki pun menganggap masyarakat tidak perlu berharap banyak terhadap kinerja DPR pascapengesahan Perppu Ciptaker karena dirinya menilai wakil rakyat tidak selebihnya pelanggar konstitusi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)