Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Wamenkumham Laporkan Keponakan Gara-gara Gunakan Namanya untuk Minta Uang

Eddy Hiariej dikabarkan berseteru dengan keponakannya, bahkan Eddy Hiariej melaporkan keponakannya berinisial AB ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta-fakta Wamenkumham Laporkan Keponakan Gara-gara Gunakan Namanya untuk Minta Uang
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wamenkumham Eddy Hiariej usai mengklarifikasi laporan IPW di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023) - Eddy Hiariej dikabarkan berseteru dengan keponakannya, bahkan Eddy Hiariej melaporkan keponakannya berinisial AB ke Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dikabarkan berseteru dengan keponakannya.

Bahkan Eddy Hiariej tak segan melaporkan keponakannya berinisial AB ke polisi.

Mengutip YouTube Tribunjabar Video, adapun alasan Eddy Hiariej melaporkan AB ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Eddy Hiariej menyebut, keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya sebagai Wamenkumham.

Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Akan Laporkan Balik Ketua IPW

Pencemaran Nama Baik

Guru besar di Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini mengatakan aduan tersebut merupakan persoalan pribadi.

Dijelaskan Eddy Hiariej, sebenarnya laporan tersebut telah diajukan sejak tahun lalu, 2022.

Berita Rekomendasi

"Itu masalah pribadi, laporan sudah lama sejak November."

"Keponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana sini, saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej, Jumat (24/3/2023).

Berdasarkan berkas yang diterima Polda Metro Jaya, laporan tersebut dilayangkan pada 10 November 2022 lalu.

Tahap Penyelidiikan

Laporan pencemaran nama baik ini lalu dinaikan ke Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.

Kini kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan pada 19 Desember 2022.

Keponakan Eddy Hiariej itu pun terancam Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Akan Laporkan Balik Ketua IPW

Lantas siapa sebenarnya Eddy Hiariej?

Berikut profil Eddy Hiariej yang melaporkan keponakannya ke polisi.

Profil Eddy Hiariej

Pemilik nama lengkap Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. alias Eddy Hiariej lahir di Maluku, 10 April 1973.

Melansir bpsdm.kemenkumham.go.id, Guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta ini dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024, pada 23 Desember 2020.

Sebagai Profesor, Eddy Hiariej meraih gelar tertinggi di bidang akademis dalam usia yang terbilang cukup muda, yaitu pada usia 37 tahun.

Tentu perjalananan Eddy Hiariej untuk bisa mencapai posisi ini amatlah panjang.

Eddy Hiariej tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 1992.

Tamat dari pendidikannya itu, Eddy Hiariej tak langsung melanjutkan ke jenjang perkuliahan.

Barulah pada tahun 1993, Eddy Hiariej masuk di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Pilih Sapa Warga Binaan Kala Isu Gratifikasi Menerpa

Tahun 1998 Eddy Hiariej lulus sebagai Sarjana Hukum.

Empat tahun setelah itu, Eddy Hiariej melanjutkan pendidikannya ke tingkat Magister dengan mendaftar S2 di Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Ia menyelesaikan program studinya selama dua tahun dan lulus pada 2004.

Lalu pada 2007, ia menempuh studi Doktor di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta dan tuntas pada tahun 2009.

Tahun 2010, ia diberi gelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Sebelum menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Eddy dipercaya menjadi Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan LLM Program UGM.

Tahun 2002 sampai 2007, ia menjadi Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM.

Pada 1999 sampai sekarang ia masih tercatat sebagai Dosen Fakultas Hukum UGM.

Baca juga: Dilaporkan Soal Dugaan Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Punya Harta Rp 19 M dan Utang Rp 5,4 M

Mengutip law.ugm.ac.id, adapun bidang yang digeluti Eddy Hiariej adalah tentang Hukum Pidana, Acara Pidana, Jurusan Hukum Pidana, Dosen, Hukum HAM, Teori Hukum.

Sementara hal-hal yang selalu dikajinya adalah soal Hukum Pidana dan Acara, Korupsi, Kejahatan Cyber, Kekerasan Berat Hak Asasi Manusia, Pencucian uang hingga Terorisme.

Melansir akun Instagram pribadinya, @eddyhiariej, ia ternyata juga dipercaya menjadi Ketua Umum Persatuan Lawn Tenis Indonesia.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas