Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Larangan Bukber untuk Pejabat dan ASN, Anggaran Buka Puasa Dialihkan untuk Bagi Sembako

Presiden meminta anggaran buka puasa bersama dialihkan untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Ada Larangan Bukber untuk Pejabat dan ASN, Anggaran Buka Puasa Dialihkan untuk Bagi Sembako
geo.tv
ILUSTRASI buka puasa . Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar tidak ada buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah. Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan mengenai larangan buka puasa bersama.

Dalam arahannya Presiden meminta anggaran buka puasa bersama dialihkan untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Mengenai pejabat, Pak Mentan, saya semua enggak boleh buka puasa bareng. Itu maksudnya kalau ada anggaran, anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang lebih perlu," kata Zulkifli usai rapat intern bersama Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: HNW: Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja

Menurut Zulkifli anggaran buka puasa bersama di kabupaten/kota, provinsi dan kementerian nantinya akan dialihkan untuk bantuan sembako. Dengan seperti itu diharapkan akan lebih bermanfaat.

"Kalau makan bareng buka bareng yang makan kita-kita juga. Tapi kalau anggaran itu yang di kabupaten, di kota, di provinsi yang di kementerian anggaran itu bisa diberikan sembako kepada masyarakat agar lebih bermanfaat," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar tidak ada buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah. Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.

Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Berita Rekomendasi

“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribun, Rabu (22/3).

Baca juga: Dukung Presiden Jokowi, Wakil Ketua DPR Ingin Bukber Puasa Ramadan Digelar Lewat Zoom

Pelarangan buka puasa bersama tersebut karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian. Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.

Bukan Larangan, tetapi Arahan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menegaskan arahan agar tidak ada buka puasa bersama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), hanya ditujukan kepada jajarannya. Sebagai seorang menteri, ia akan mengikuti arahan presiden tersebut.

“Itu bukan larangan tetapi arahan dari presiden karena melihat kondisi situasi. Lah kita sebagai anak buah ya pasti akan mengiktui dong arahan presiden,” kata Menag.

Menag membantah bahwa arahan agar tidak ada buka puasa bersama tersebut akan membuat Jokowi dicap anti-Islam. Ia mengatakan Jokowi merupakan Presiden yang sangat concern terhadap umat Islam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas