Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Sanksi Keimigrasian Bagi WNA yang Melanggar Ketertiban? Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi

Pertanyaan seputar sanksi apa yang bisa diberikan untuk WNA ugal-ugalan pun kini bermunculan di dunia maya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Apa Sanksi Keimigrasian Bagi WNA yang Melanggar Ketertiban? Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi
Via Kompas.com
Dua WNA Polandia diamankan Polsek Sukawati karena mendirikan tenda saat hari raya Nyepi.(Dokumen Polda Bali.) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mencuatnya kabar mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang mengganggu ketertiban tak pelak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali.

Pertanyaan seputar sanksi apa yang bisa diberikan untuk WNA ugal-ugalan pun kini bermunculan di dunia maya.

Berikut penjelasan Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

“Dalam konteks keimigrasian, sanksi yang diberikan kepada Orang Asing mengacu kepada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Pasal 75 disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Orang Asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelas Achmad melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga: 2 WNA Asal Polandia yang Kemah di Pantai Purnama Gianyar Bali Saat Hari Raya Nyepi Dideportasi

Tindakan Administratif Keimigrasian yang dimaksud antara lain:

1. Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;

Berita Rekomendasi

2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;

3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;

4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;

5. Pengenaan biaya beban; dan/atau

6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.

“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjutnya.

Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000 per hari.

Jika WNA tidak membayar denda tersebut, ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Apabila orang asing overstay selama lebih dari 60 hari, sebut Achmad, maka ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

“Ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63. Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada Orang Asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas