Bawaslu: Semua yang Berlogo Parpol Dilarang di Tempat Ibadah
Bawaslu tegas mengatakan hal-hal apapun yang punya logo partai politik (parpol) dan dibagi serta disebarkan di rumah ibadah jelas dilarang.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tegas mengatakan hal-hal apapun yang punya logo partai politik (parpol) dan dibagi serta disebarkan di rumah ibadah jelas dilarang.
"Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Hal ini merupakan respons Bawaslu atas beredarnya sebuah video bagi-bagi amplop berisikan dua lembar uang Rp100 ribu dan dua lembar uang Rp50 ribu dalam sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur.
Pada amplop berwarna merah itu terdapat logo kepala banteng khas PDIP dan foto Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) serta Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.
Hingga saat ini, jelas Bagja, Bawaslu RI masih berkomunikasi dengan Bawaslu Sumenep dalam hal menelusuri bagi-bagi amplop tersebut.
Bawaslu pun belum dapat memutuskan apakah tindak tersebut merupakan pelanggaran atau bukan karena tengah dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Sosok Said Abdullah, Politisi PDIP yang Bagi-bagi Amplop Merah di Masjid Sumenep
"Belum (diputuskan), kan masih dugaan semua ini. Masalah langsung putus nanti banyak yang protes kok langsung putus. Nanti banyak yang protes, kok langsung dipanggil," ujar Bagja.
Apakah nanti Bawaslu akan memanggil tokoh parpol yang tampak terpampang di amplop tersebut, semuanya tergantung hasil dari penelusuran Bawaslu Sumenep
"Tentu tergantung pada Bawaslu Sumenep nanti. Kita akan mengarahkan Bawaslu untuk melakukan konfirmasi atau menelusuri kasus ini atau dugaan pelanggaran ini ," tutur Bagja.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Said Abdullah membantah dirinya melanggar aturan.
"Yang penting bagi saya tidak melanggar aturan main. Kan enggak ada yang dilanggar," kata Said, Senin.
Dia menjelaskan amplop yang dibagikan kepada warga hanya untuk zakat mal yang rutin dilakukannya.
"Bagi saya kalau itu zakat mal, itu rukun Islam. Kalau saya tidak keluarkan, gugur Islam saya," ucap Said.
Said mengungkapkan jika semua anggota DPR memiliki dana reses dan melakukan hal yang sama.
"Kan itu bagian tali asih dengan konstituennya. Kalau enggak dibagikan, akuntabilitasnya gimana? Dibagikan, ribut lagi," ungkapnya.
Seperti dilihat Tribunnews.com, video itu diunggah akun Twitter @PartaiSocmed. Selain itu, juga terdapat foto Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.
Di unggahan lainnya, terlihat isi amplop terdiri dari dua lembar uang Rp 100 ribu dan dua lembar uang Rp 50.000.
Foto: ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023). (Mario Christian Sumampow)